Polisi Periksa Komisioner KPU Terkait Pelaporan Sekjen PKPI


SeRiau - Polisi bakal memeriksa Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI). Hasyim diperiksa sebagai saksi terlapor. 

"Iya benar (diperiksa hari ini)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Kamis, 31 Mei 2018.

Dikonfirmasi terpisah, Hasyim juga membenarkan. Ia mengaku bakal hadir dalam pemeriksaaan hari ini. 

"Iya, atas laporan PKPI, saya sebagai saksi terlapor," kata Hasyim.

Sekjen Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) Imam Anshori Saleh melaporkan Hasyim Asy'ari ke Polda Metro Jaya, Senin, 16 April. Ia melaporkan Hasyim lantaran diduga mencemarkan nama baik melalui media elektronik.

Dasar pelaporan yakni pernyataan Hasyim yang menyebut PKPI bisa gugur menjadi peserta pemilu jika KPU melakukan upaya banding atau PK (peninjauan kembali) terhadap putusan PTUN. Dalam putusan PTUN, PKPI dinyatakan menang melawan KPU.

Kuasa hukum Imam Anshori Saleh, Reinhard Halomoan, menyebut laporan ini bersifat atas nama pribadi. Laporan diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi LP/2088/IV/2018/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 16 April 2018.

Dalam laporan, Hasyim disangka melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.


 
sumber metrotvnews