Alasan KPK Tolak RKUHP: Khawatir Hilang Kewenangan Usut Korupsi


SeRiau - KPK menolak tegas masuknya pasal-pasal tindak pidana korupsi dalam RUU KUHP. Masuknya pidana khusus dalam undang-undang yang berlaku umum dikhawatirkan justru akan menghilangkan kewenangan KPK memberantas korupsi, seperti yang diatur di UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Jadi kalau nanti masuk di dalam KUHP, Pasal 1 angka 1 UU KPK apakah masih berlaku atau tidak apakah bisa KPK menyelidik, menyidik, dan menuntut kasus-kasus korupsi karena itu bukan UU tindak pidana korupsi lagi, tapi UU dalam KUHP. Sementara di RUU KUHP tidak ada penegasan soal kewenangan lembaga KPK," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).

Sementara di dalam RUU KUHP, menurut Syarif, tidak disebutkan adanya kewenangan kelembagaan KPK. Bahkan, Syarif terang-terangan berkata KPK belum memiliki rancangan akhir RUU KUHP.

"Sudah kami minta, tapi selalu berubah-ubah. Kalaupun kami ikuti terus, tapi bahwa ini draf terakhir finalnya yang akan diserahkan ke DPR belum kami lihat juga wujudnya," kata Syarif.

Syarif menyebut dalam RUU KUHP diwacanakan memasukkan aturan baru yang mengadopsi UNCAC, misalnya saja korupsi di sektor swasta. Namun, menurutnya, justru muncul pertanyaan lain.

"Tetapi apakah dengan dia masuk ke dalam KUHP itu apakah nanti KPK berwenang untuk menyelidik, menyidik, dan menuntut korupsi di sektor swasta? Padahal di negara-negara lain itu korupsi baik publik maupun swasta itu menjadi salah satu kewenangan dari Malaysia Anti Corruption mauipaun CPIB, dan lain-lain," tuturnya.

KPK menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan meminta agar pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dicabut dari revisi UU KUHP. Aturan ini sendiri ditargetkan Ketua DPR Bambang Soesatyo disahkan Agustus 2018 mendatang. (**H)


Sumber: detikNews