Menpan-RB Ungkap 3 Faktor Megawati cs Digaji Hingga Rp 112 Juta


SeRiau - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mengungkapkan tiga faktor yang membuat jajaran dewan pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) digaji hingga Rp 112 juta.

"Ini berdasar pertimbangan beban kerja, dampak yang dihasilkan lembaga tersebut, kemudian terakhir, kapasitas dan kompetensi daripada ketua dan anggota dewan pengarah," kata Asman di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/5/2018).

Asman mengatakan, analisis jabatan terhadap kelembagaan BPIP sudah dilakukan sejak tahun lalu, bahkan sejak masih berbentuk Unit Kerja Presiden. Analisis dilakukan lintas lembaga, mulai dari Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Keuangan dan Kemenpan-RB.

"Ini proses yang panjang, bukan serta merta," kata dia.

Saat ditanya apa saja beban kerja BPIP yang membuat dewan pengarahnya digaji sampai Rp 112 juta, Asman tidak merinci secara detil. Ia hanya menjelaskan secara umum bahwa beban kerja BPIP berat karena menyangkut ideologi negara.

"Ini kan masalah ideologi negara, masalah dasar negara kita. Ini sangat substansi sekali. Maka output yang dilahirkan menyangkut masalah ideologi negara," kata dia.

Aturan mengenai gaji pimpinan BPIP ini terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 23 Mei lalu. Dengan Perpres itu, Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 112.548.000 per bulan.

Sementara itu, jajaran Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan. Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.

Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.

Selain hak keuangan, para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas. (**H)


Sumber: KOMPAS.com