Anas Urbaningrum bantah ajukan PK karena tahu Hakim Artidjo pensiun


SeRiau - Terpidana gratifikasi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Anas Urbaningrum, menjalani sidang pembukaan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan NegeriJakarta Pusat. Sidang digelar bertepatan pensiunnya, Artidjo Al Kostar, hakim agung yang menangani Kasasi Anas sebelumnya.

Anas menegaskan memori PK ini diajukan bukan karena mengetahui Artidjo telah bebas bertugas sebagai hakim agung. Sebab sepengetahuannya, Artidjo tidak lagi bisa menangani perkaranya di tingkat akhir, karena sudah di tingkat PK.

"Tidak ada hubungannya karena perkara saya itu Kasasi nya dipegang oleh Pak Artidjo, kalau PK kapanpun itu apakah hari ini setahun yang lalu 2 tahun yang lalu itu pasti bukan Pak Artidjo yang pegang PK, karena Pak Artidjo kan sudah pegang kasasi jadi tidak boleh lagi hakim yang memegang menjadi majelis hakim PK," ujar Anas, Kamis (24/5).

Anas mengklaim, memori PK yang dia ajukan sudah diajukan sejak satu bulan lalu. Hanya saja sidang baru digelar saat ini oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sejak awal kan saya sudah mengatakan bahwa saya akan ajukan PK ketika sudah jatuh putusan kasasi. Saya sampaikan waktu itu saya akan ajukan PK karena memang PK itulah instansi yang disediakan oleh hukum untuk mencari keadilan yang masih tercecer dan butuh persiapan dari berbagai persiapan itu ya hari ini lah dimulai persidangan," ujarnya.

Sebelumnya di tingkat Kasasi pada Juni 2015 lalu, tiga hakim MA Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme menolak kasasi yang diajukan Anas. MA memperberat vonis Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp 5 miliar subsidair satu tahun empat bulan kurungan. Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar subsider empat tahun kurungan. Tak hanya itu, hak politik Anas juga dicabut.


sumber Merdeka.com