DPR Siap Paripurnakan RUU Antiterorisme Jumat 25 Mei


SeRiau - Pansus RUU Antiterorisme menghadap ke pimpinan DPR sore tadi. Pansus menyatakan kesiapan mereka mengesahkan RUU Antiterorisme di tingkat I pada Rabu mendatang, sebelum diparipurnakan Jumat 25 Mei 2018.

Ketua Pansus RUU Antiterorisme mengatakan, pihaknya melakukan pertemuan dengan seluruh pimpinan DPR. Mereka melaporkan agenda terdekat pansus.

"Dia, pimpinan, semuanya, cuma nanya, apa perencanaan kami. Kita melaporkan yang kita rencanakan bahwa rapatnya hari Rabu," ucap Ketua Pansus RUU Antiterorisme M Syafii di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/5/2018).

Paripurna pengesahan RUU Antiterorisme bisa dilaksanakan Jumat sesuai kondisi. Ini jika, menurut Syafii, pemerintah tak minta tunda lagi saat pembahasan pada Rabu 23 Mei.

Jika disepakati di tingkat I atau tingkat Pansus, Syafii menyebut akan ada rapat kerja pada Kamis (24/5). Agenda rapat adalah pandangan mini fraksi sebelum paripurna pengesahan RUU Antiterorisme.

"Kalau itu sesuai rencana kita, pemerintah juga ngikuti logika hukum, hari Jumat ini bisa paripurna," ucapnya.

"Udah kita jadwal," tegas dia.

RUU Antiterorisme mandek di definisi terorisme. Pemerintah ingin cakupan yang luas, sementara DPR disebut pemerintah ingin ada motif politik, ideologi, dan frasa mengancam keamanan negara.

Syafii sebelumnya menyatakan kalau pemerintah sebenarnya setuju soal tujuan politik di definisi terorisme. Namun, dalam rapat, politikus Gerindra yang akrab disapa Romo itu menyebut Densus 88 tak sepakat. (**H)


Sumber: detikNews