KPK Tak Ajukan Banding Vonis Setnov, Fokus Usut Dugaan Pencucian Uang


SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis 15 tahun terhadap terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto (Setnov). Hal ini sejalan dengan sikap dari mantan Ketua Umum Partai Golkar itu yang juga tidak mengajukan banding.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat ini, lembaga antirasuah mulai mengusut adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Setnov dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun ini.

"Tapi fakta-fakta (putusan) itu jadi poin untuk kami kembangkan (TPPU)," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/4/2018).

Selain pencucian uang, lembaga antirasuah kini juga terus memburu pihak dan aktor intelektual lainnya dalam perkara ini. Mengingat, KPK mengendus masih banyak pihak-pihak yang menikmati uang hasil korupsi tersebut.

Oleh karenanya, penyidik KPK terus mencermati putusan pengadilan dari Setnov dan para terdakwa lainnya dalam kasus e-KTP. Lembaga pemberantas koruptor ini masih menduga ada pihak eksekutif, legislatif yang kecipratan dalam proyek e-KTP.

"Karena kami menduga masih ada pihak lain baik dari sektor politik, swasta maupun dari kementerian yang harus bertanggung jawab dalam proyek ini," tutur Febri.

Pada kesempatan sebelumnya, Febri mengatakan, pihaknya sedang menganalisa fakta-fakta yang muncul di persidangan perkara korupsi ini, terkait dugaan TPPU Setnov.

Febri menambahkan, penuntasan perkara korupsi e-KTP tidak hanya berhenti di Setya Novanto. Sebab, diduga masih banyak pihak lain yang turut kecipratan dan menikmati uang panas dari proyek bernilai Rp5,9 triliun.


sumber Okezone