Perkara Pengancaman Sudah Tahap P21, Jaksa Diminta Menelaah Kembali tidak Ditahannya Pelaku


 


SeRiau- Kasus pengancaman pakai senjata tajam (sajam) yang dialami Supina, perkara pengejaran dan pengancaman  pakai sajam yang dilakukan oleh Dewi Murni (tersangka) di Kubang Jaya tanggal 30 Desembser 2017 silam, sudah tahap dua atau P21.

Kasus yang dilaporkan ke Kapolsek Siak Hulu Nomor: LP/010/I/2018/RIAU/RES KPR/SIAK HULU tanggal 12 Januari 2018, perkara pengancaman dengan rumus Pasal 368 KUH Pidana.

Kapolsek Siak Hulu, Dedi Suryadi saat dikonfirmasi  melalui telpon selulernya Rabu, (11/4), mengatakan berkas perkara pengancaman yang dilakukan Dewi Murni (tersangka) terhadap Supina sudah lengkap (P21).

“Berkas pengancaman pakai sajam oleh tersangka Dewi Murni terhadap Supina berkasnya sudah tahap P21,” kata Kapolsek Siak Hulu.

Menurut Dedi dengan sudah P21 perkara tersebut, tersangka dan barang bukti akan segera dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang.

“Tersangka akan kami jemput untuk dibawa ke Kejari Bangkinang, ada atau tidak suaminya di rumah tidak ada urusan,” ujar Kapolsek Dedi Suryadi dengan tegas.

 

Demikian juga halnya yang disampaikan oleh Aktivis Biro Hukum dan Ketua LSM Mandau Mandiri Jhony AS kepada media ini mengatakan”seyoganya dalam perkara yang dialami Supina terkait pengancaman dan per buatan tidak menyenangkan yang dilakukan tetangga korban harus di proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Jika pihak penyidik tidak menahan tersangka, itu haknya penyidik sebagaimana yang diatur dalam KUHPidana tentang kewenangan penyidik, akan tetapi hal tersebut harus terlebih dahulu memperhatikan beberapa faktor yang dapat di jadikan bahan pertimbangan dengan dalil hukum yang jelas, bukan karna adanya tekanan dan interfensi dari dan pihak manapun,” kata Jhony.

Ia juga menambahkan, jika perkara tersebut sudah dalam tahap P21 maka kewenangan penyidik kepolisian berpindah kepada kejaksaan, maka dari itu diharapkan jaksa yang menangan perkara tersebut diminta menelaa kembali atas tidak ditahannya pelaku di tingkat penyidikan kepolisian, bisa saja dalam hal ini jaksa meminta pelaku untuk ditahan atas dasar pertimbangan hukum yang kuat, ucap aktivis biro hukum Mandau Mandiri. (Rilis)