KPK Akui Masih Butuh Penyidik Polri yang Usut BLBI


SeRiau - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan pihaknya masih membutuhkan Muhammad Irhamni, seorang penyidik Polri yang telah selesai masa tugasnya. Irhamni adalah salah satu orang yang terlibat mengusut kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim.

Menurut Agus, Irhamni berjasa membuat penyelidikan kasus BLBI akhirnya naik ke tahap penyidikan pada tahun lalu. Alhasil, KPK menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka.

Sayangnya, Irhamni sudah mengabdi di KPK selama satu dasawarsa. Masa dinasnya pun sudah habis dan dia harus kembali bertugas di Polri.

"Memang ada kebutuhan, terus terang yang bersangkutan meneliti kasus BLBI sudah tiga tahun sehingga bisa naik (ke penyidikan)," kata Agus di kantor LPSK, Jakarta, Selasa (17/4).

Agus mengatakan saat ini proses penyidikan kasus BLBI dengan tersangka Syafruddin Temenggung masih berjalan. Dalam proses ini, menurut Agus, Irhamni diminta berbagi ilmu mengenai kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp4,58 triliun itu kepada penyidik KPK lainnya.

"Kan kami memerlukan pengetahuan yang sangat khusus. Ini yang sebetulnya kenapa juga kemudian terjadi rekrutmen seperti itu karena kebutuhannya sangat spesifik," ujar Agus.

Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK, masa penugasan pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK paling lama empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali dengan skema 4-4-2, sehingga total keseluruhan sepuluh tahun.

Aturan tersebut, kata Agus, menjadi penghambat pihaknya menarik kembali Irhamni menjadi penyidik KPK tanpa harus keluar dari Polri. Agus pun mengakui terjadi perdebatan di internal KPK terkait dengan perekrutan kembali Irhamni.

"Kan ada dua pendapat, berdasarkan PP itu, katanya yang sudah bertugas sepuluh tahun tidak boleh masuk. Nah pendapat lainnya boleh," ujar Agus.

Ide menarik kembali Irhamni ke KPK diungkap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman 'ditentang' pegawai KPK lainnya beberapa waktu lalu. Aris menyebut mendapat kiriman surat elektronik (e-mail) dari pegawai KPK, yang mempertanyakan kebijakannya merekrut kembali Irhamni.

Menurut Agus, karena munculnya perdebatan itu pimpinan KPK memutuskan menunda sementara pengangkatan kembali Irhamni sebagai penyidik lembaga itu. Di sisi lain, pihaknya akan mendengarkan masukan dari sejumlah ahli mengenai rencana tersebut. 

"Oleh karena itu, karena ada dua pendapat yang berseberangan, yang kemudian sementara ditunda, dikaji oleh temen-temen biro hukum, yang akan mengajak ahli dari luar, yang benar itu pendapat yang mana," kata dia.

KPK dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas penyidikan Syafruddin Temenggung ke tahap penuntutan. Penyidik KPK sudah menahan Syafruddin selaku tersangka penerbitan SKL BLBI Sjamsul Nursalim.

KPK menduga perbuatan Syafruddin itu merugikan negara sebesar Rp4,58 triliun sebagaimana hasil audit investigatif dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, Syafruddin membantah merugikan negara dalam menerbitkan SKL BLBI. Menurut dia, penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim telah melalui mekanisme yang benar dan disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). 

Sampai saat ini KPK juga masih kesulitan memeriksa Sjamsul Nursalim, yang juga bos PT Gajah Tunggal Tbk dan istrinya, Itjih Nursalim. Sebab keduanya telah menetap di Singapura sejak beberapa tahun silam. 

 

sumber CNN Indonesia