Kasus Dokter Terawan, DPR Harap IDI Bisa Selesaikan secara Arif & Bijaksana

Dokter Terawan bersama Brigjen Krishna Murti (foto: Instagram)

SeRiau - Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati menilai butuh kearifan semua pihak untuk menyelesaikan masalah antara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan Kepala RSPAD Gatot Soebroto, Mayjen TNI Terawan Agus Putranto atau dokter Terawan.

Dokter Terawan diketahui diberhentikan IDI karena dianggap melanggar kode etik kedokteran. Pasalnya, kode etik melarang dokter mengiklankan dan memuji diri sendiri.

"Saya mendorong Ikatan Dokter Indonesia agar turut menyelesaikan persoalan ini dengan cara arif dan bijaksana dengan mengedepankan semangat penegakan etik serta perlindungan konsumen," ujar Okky saat dihubungi Okezone, Sabtu (7/4/2018).

Menurut Okky, tak ada yang harus disalahkan dalam masalah ini. IDI, menurut Okky hanya menjalankan fungsi dan tugasnya dengan memberikan sanksi kepada dokter Terawan yang dianggap telah melanggar kode etik, Sanksi tersebut juga keluar lantaran adanya rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).

"Posisi MKEK sebagai judicial ethic terhadap profesi kedokteran merupakan organ penting di profes kedokteran yang salah satu fungsinya untuk menegakkan kehormatan profesi dokter serta bagian tidak terpisahkan dari aspek perlindungan terhadap pasien," jelasnya.
 
Sementara, Okky juga memandang dokter Terawan dalam praktik 'Brain Wash' atau 'cuci otak' nya telah memunculkan berbagai testimoni positif dari berbagai kalangan akan manfaatnya yang sangat besar bagi kesehatan pasien.

"Ini fakta yang tidak bisa ditutupi," ucapnya.

Meski begitu, persoalan etik yang menjerat Dokter Terawan juga fakta yang juga tidak bisa ditutupi.

"Persoalan internal di profesi dokter ini juga harus mendapat perhatian serius, khususnya oleh Dokter Terawan," paparnya.
 
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menegaskan kepada semua pihak untuk lebih mengedepankan kearifan dan penghormatan atas posisi masing-masing.

"Mengabaikan keberadaan MKEK tentu merupakan tindakan yang tidak tepat karena akan menjadi preseden buruk atas supremasi etik bagi profesi dokter. Namun, mengabaikan kontribusi atas temuan dan praktik Dokter Terawan juga sikap yang bertolak belakang dari kenyataan di lapangan," pungkasnya.

 

sumber Okezone