SeRiau- Penerimaan Banpol PP Pekanbaru terus menuai Polemik setelah di Duga tidak Mempunyai Petunjuk Teknis ternyata Penerimaan Banpol PP harus Mendapat Persetujuan dari Menpan RB
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi I Puji Daryanto ST kepada seriau.com di gedung payung sekaki, Senin ( 26/3).
Menurut Puji Berdasarkan Undang- Undang No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara pasal Pasal 94 Ayat 4 Kebutuhan Jumlah dan Jenis Jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK)
sebagaimana di maksud dalam pada ayat ( 2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
" Disamping itu di Pasal 7 UU No 5 Tahun 2014 menurut Puji Terang di Jelaskan bahwa PPPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 Huruf b bahwa Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan Undang- Undang ini " tegas Puji.
Menurut Puji bahwa peneriman Banpol PP ini tidak melalui mekanisme dimana tidak ada persetujuan dari walikota Defenitif ini Melanggar pasal 98 UU no 5 Tahun 2014 Ayat I yang menyatakan bahwa Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian " Jadi jelas sudah melanggar Undang- Undang" ujarnya. ( ***)