Anggota DPR Aditya Moha Didakwa Menyuap Ketua PT Manado 120 Ribu Dolar

  • by Redaksi
  • Rabu, 28 Februari 2018 - 14:43:38 WIB

SeRiau - Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa anggota DPR Aditya Anugrah Moha melakukan suap kepada Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sulawesi Utara Sudiwardono sebesar 120 ribu Dollar Singapura.

Uang tersebut diberikan untuk membebaskan ibunya, Marlina Moha Siahaan dalam perkara korupsi di Kabupaten Bolaang Mongondow pada tingkat banding.

Menurut Jaksa Penuntut KPK, pemberian uang itu diberikan secara bertahap. Awalnya, uang sebesar 80 ribu Dollar Singapura diberikan lebih dulu oleh Aditya kepada Sudiwardono dengan tujuan Ibunya tak ditahan selama proses banding berjalan.

Kemudian, pemberian selanjutnya sebanyak 30 ribu Dollar Singapura diberikan agar majelis hakim tingkat banding memberikan vonis bebas. Selanjutnya, politikus Golkar itu juga menjanjikan uang sebesar 10 ribu Dollar Singapura kepada Sudiwardono jika putusan bebas untuk sang ibu telah dibacakan majelis hakim.

"Terdakwa telah memberi hadiah berupa uang sejumlah 80 ribu Dollar Singapura dan 30 ribu serta fasilitas kamar Hotel Alila Jakarta atau janji 10 ribu (dolar) kepada Sudiwardono," ujar jaksa penuntut umum KPK Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Masih dalam dakwaan tersebut, Aditya Moha sempat melakukan pertemuan dengan Sudiwardono diruang kerjanya untuk membahas perkara yang menjerat ibunya itu. Dalam kesempatan itu, Aditya juga meminta Sudiwardono menjadi hakim yang menangani perkara ibunya di tingkat banding.

Tak hanya itu, Aditya juga meminta agar putusan tingkat banding membebaskan ibunya dari segala tuntutan hukum yang menjeratnya.

"Sudiwardono kemudian menjawab 'ya nanti saya bantu, Ibumu tidak akan ditahan, namun harus ada perhatian'," ucap Jaksa Penuntut KPK.

Dalam kasus ini, Aditya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

 

Sumber Okezone