Hasil Tes Urine Roro Fitria Negatif Narkoba, tapi...

  • by Redaksi
  • Jumat, 16 Februari 2018 - 11:08:25 WIB

SeRiau - Polisi telah melakukan tes urine terhadap model Roro Fitria yang ditangkap lantaran kedapatan membeli sabu seberat 2,4 gram. Ternyata, setelah dites, presenter sekaligus disk jockey ini tidak terbukti menggunakan narkoba. "Hasilnya negatif," ujar Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo Nainggolan kepada pewarta, Kamis, 15 Februari 2018.

Kendati demikian, kata Suwondo, proses hukum terhadap Roro Fitria, 28 tahun, akan tetap dilakukan. Alasannya, polisi telah mengantongi bukti-bukti yang menyatakan Roro membeli narkotik jenis sabu.

Roro Fitria resmi menjadi tersangka karena diduga terlibat dalam transaksi narkoba jenis sabu. Pemain sinetron Islam KTP itu ditangkap di Pattio Residence, Jalan Durian Raya Nomor 23 D, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Februari 2018, sekitar pukul 12.30 WIB.

Menurut juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, sebelumnya Roro pernah menggunakan barang haram itu sebanyak dua kali.

Argo menuturkan penangkapan Roro itu berdasarkan keterangan penyalur narkoba berinisial WH. Polisi lebih dulu menangkap WH di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Dari tangan pria itu, polisi menyita 2,4 gram sabu, kartu ATM, dan telepon seluler.

Kepada polisi, WH mengaku sabu itu pesanan Roro. Sehari sebelumnya, Roro telah menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta. Atas dasar itulah, polisi mendatangi Roro dan menangkapnya. "Yang bersangkutan mengakui, betul memesan sabu," katanya.

Ihwal penangkapan WH, ucap Argo, berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Dalam laporan itu disebutkan pengedar adalah pria berusia sekitar 40 tahun dengan ciri-ciri berkulit sawo matang, mengenakan kaca mata, dan berambut pendek.

Roro Fitria bakal dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 

sumber TEMPO.CO