Panwascam Lima Puluh Imbau ASN jaga Netralitas Dalam Pilkada


 

Pekanbaru, SeRiau- Panitia Pengawas Kecamatan Lima Puluh menghimbau agar Aparatur Sipil Negara ( ASN) menjaga Netralitas Dalam Pilkada Pemilihan Gubernur Riau Mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Panwascam Lima Puluh Bambang Irawan S.ikom kepada Seriau.com, Rabu (10/1). Sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara ( Men PAN RI) No B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Umum Legislatif 2019, Pemilihan Presiden 2019.

Dalam surat ini sudah jelas mengatur Hal - Hal yang tidak boleh dilakukan oleh ASN diantarnya menghadiri Deklarasi pasangan calon, mengunggah foto pasangan calon di media online atau media sosial bahkan ASN dilarang foto bersama dengan pasangan calon Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota atau Wakil Walikota, Bupati maupun Wakil Bupati yang ikut bertarung dalam pilkada serentak ini" aturan sudah jelas ASN harus Netral dalam Aturan ini secara rinci membuat bahwa ASN dilarang menghadiri Deklarasi, Menggunggah pasangan calon ke Media online maupun media sosial bahkan foto bersama pasangan calon juga terlarang bagi ASN" tegasnya.

Menurut Bambang Sanksi bagi ASN yang melanggar aturan ini bisa sampai pada pemecatan ASN, Penundaan Kenaikan pangkat tergantung Majelis Kode Etik ASN yang akan mengadili  ASN yang terbukti tidak Netral salam Pemilukada" Sanksinya bermacam- macam dari ringan sampai berat kalau berat penundaan kenaikan pangkat sampai pada pemecatan" tegasnya.( Can)