Besok Perda Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Sahkan

Roem : Pelayanan Terkoneksi dan Sistim Online Mendukung Program Smart City

  • by Redaksi
  • Senin, 27 November 2017 - 16:34:22 WIB

 

 

 

 

Pekanbaru, SeRiau- Jika tidak ada halangan, Selasa (28/11/2017) besok, DPRD kota Pekanbaru bakal menggelar paripurna pengesahan Ranperda Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk penetapan sistem pelayanan perizinan di Kota Pekanbaru terkoneksi dan sistem online. Tujuannya, selain memudahkan masyarakat, juga agar retribusi dan pajak yang masuk ke kas daerah bisa pasti.

Menurut ketua Pansus PTSP Roem Diani Dewi, Ranperda PTSP tersebut sudah dibahas secara mendetail, melalui kajian akademis yang matang dan memakan waktu cukup lama untuk menghasilkan payung hukum yang akurat, terutama dalam meningkatkan penarikan sumber-sumber PAD di Pekanbaru.

" Kita harap setelah ada perda PTSP ini kita punya payung hukum yang jelas dalam meningkatkan penarikan PAD, pelayanan lebih terstruktur, pelayanan cepat dari segi waktu, biaya terjangkau  dan yang paling penting sistem kerja sudah terintegrasi, tidak hanya di dalam kota Pekanbaru saja tetapi terintegrasi dan terkoneksi juga ke pusat," Ungkap Roem Diani Dewi, Ketua Pansu PTSP,  Senin (27/11/2017)

Disamping itu, Politisi PKS ini juga berharap dengan sistem terintegrasinya pelayanan terpadu satu pintu ini dijalankan secara maksimal, tidak separuh-separuh, dalam artian separuh manual separuh lagi tersistem atau secara online.

" Ini salah satu upaya kita untuk mendukung pemerintah menjadikan Pekanbaru kota smart city dan tentu juga didukung dengan smart people," ujarnya.

Untuk menjadikan smart People tersebut, Lanjut Roem, tentunya dengan  memberikan pelatihan, memberikan informasi dgn bekerjasama dengan pihak-pihak terkait serta memberikan edukasi kepada masyarakat atau pelaku usaha agar giat mengurus izin, seperti pelaku UMKM agar terdata dan memiliki izin serta penyumbang PAD.

Kepada Pemko, Roem Diani Dewi juga berharap agar secara penuh fokus mendukung OPD terkait untuk meningkatkan sumber-sumber PAD dan tentunya dengan adanya Ranperda PTSP ini komplen masyarakat diminimalisir seminim mungkin.

" Akan ada kepastian waktu, biaya, tidak ada lagi komplen masyarakat. dan  servis yang baik, kemudian saran saya untuk pencapaian itu tentu harus dilakukan survei pelayanan publik selama 6 bulan sekali," tegasnya. ( Wanti)