Kades di Meranti Ini Korupsi Dana Desa Rp965 Juta            

  • by Redaksi
  • Rabu, 08 November 2017 - 11:37:52 WIB

         

Pekanbaru, SeRiau- Agus Saputra (30), mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Medang, warga Wahan Wijaya, Desa Tanjung Medang Kecamatan, Rangsang, diajukan Kabupaten Kepulauan Meranti, diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
 
Agus diduga melakukan korupsi pendapatan dana desa di Kepulauan Meranti. Terungkap, dugaan kerugian negara mencapai Rp 965 Juta lebih.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robby Saputra SH, Selasa (7/11/17) dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan terdakwa Agus tersebut terjadi pada 2015 lalu. Saat itu, Desa Tanjung Medang mendapat kucuran dana dari APBN, APBD Provinsi Riau, dan APBD Kabupaten Meranti, serta bantuan perusahaan dengan total sebesar Rp 2.047.426.000.
 
"Rincian dari total anggaran itu antara lain, Dana Desa Rp 298.736.000 yang bersumber dari APBN, Alokasi Dana Desa Rp 431.700.000 dari APBD Meranti, bantuan dari Provinsi Riau Rp 500.000.000, Program Meranti Mandiri Rp 759.995.000, dan Bantuan PT Sumatera Riang Lestari sejumlah Rp 56.995.000,"katanya.
 
Atas uang kerugian negara tersebut, terdakwa Agus Saputra belum mengembalikan atau menitipkan uang kerugian negara kepada pihak kejaksaan."Uang kerugian negara belum dikembalikan atau dititipkan oleh terdakwa,"bebernya.
 
Mendengar isi dakwaan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan JPU (Eksepsi). Majelis Hakim yang dipimpin Arifin SH ini, selanjutnya memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang pekan depan.
 
Perbuatan terdakwa ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.nor/ rpl)