MENU TUTUP

Yusril: Jika Mau Pansus Angket Dibatalkan, KPK Harus ke Pengadilan

Senin, 10 Juli 2017 | 11:38:07 WIB | Di Baca : 869 Kali
Yusril: Jika Mau Pansus Angket Dibatalkan, KPK Harus ke Pengadilan
Jakarta, SeRiau- Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menanggapi soal sikap KPK yang masih mempertanyakan keabsahan Pansus Hak Angket KPK di DPR. Jika tak setuju, Yusril menyarankan KPK membawanya ke pengadilan. "Pimpinan KPK mengatakan pansus ini ilegal. Pansus mengatakan, 'tidak, kami legal'. Tidak bisa ngotot-ngototan begitu, tak selesai," kata Yusril mengawali penjelasan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2017). Menurut Yusril, pendapat pribadi seperti itu jangan terus dilontarkan ke publik. Harus ada tindakan nyata jika memang keberatan dengan hadirnya Pansus KPK. "Tidak bisa kita sebagai subjek mengatakan ini ilegal, terus tidak datang. Bagaimana jika terjadi ke penegak hukum, rusak negara ini," cetus Yusril. Menurut Yusril, keputusan DPR di paripurna yang menyatakan Pansus dibentuk dengan sah, jika ingin dilawan, harus ke pengadilan. Pengadilan nanti yang memutuskan apakah Pansus batal demi hukum atau dibatalkan. Pansus sendiri menurut Yusril hanya dapat dibatalkan (diminta pihak lain lewat pengadilan). "Pansus itu bukan batal demi hukum, itu sesuatu yang kalau kita tak setuju harus dibatalkan. Dan KPK harus melawan DPR ini ke pengadilan," tegas Yusril. Jika masih ngotot membawa perasaan pribadi terhadap Pansus Angket bukannya melawan ke pengadilan, KPK lah yang akan kerepotan pada akhirnya. Yusril sekali lagi menyarankan KPK harus tarung dengan DPR di pengadilan. "Menurut saya fairness dalam bernegara penting dan harus gentlemen. Berhadapan, fight, terang-terangan dan kita tidak mengorganize public opinion, mengorganize political movement untuk mendukung pendirian kita," papar Yusril. Selain itu, Yusril menyebut kepatuhan pada satu institusi negara sangat penting karena dapat jadi contoh mengedukasi masyarakat. Oleh karenanya, dia menyarankan KPK untuk patuh ke Pansus selama belum ada keputusan pengadilan. "Karena ini tindakan yang harus dibatalkan, selama Pansus belum dibatalkan, semua pihak harus tunduk pada Pansus. Kecuali ada putusan sela dari pengadilan," ujar Yusril. (Sumber : Detiknews.com)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Serius Maju Pilkada Rohil, Zakifri S.Hi Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai Demokrat

2

Di Gadang Gadang Bakal Maju di Pilwako Pekanbaru , Agung Nugroho dan Ade Hartati Ambil Fomulir ke PAN Kota Pekanbaru

3

Ambil Formulir Di PAN, Ade Hartati di Daftarkan Srikandi

4

TAF Daftarkan Agung Ke PDIP

5

Maju Pilkada, Mantan Wakil Bupati Rohil Daftarkan Diri ke PDI P Rokan Hilir