MENU TUTUP

Buni Yani Pertanyakan Dakwaan 'Ajaib' Pasal 32 Ayat 2

Selasa, 04 Juli 2017 | 09:49:17 WIB | Di Baca : 1086 Kali
Buni Yani Pertanyakan Dakwaan 'Ajaib' Pasal 32 Ayat 2
Jakarta, SeRiau- Terdakwa ujaran kebencian Buni Yani menghadapi sidang ketiga di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/7). Agenda persidangan mendengarkan jawaban jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi Buni Yani. Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian meminta waktu sepekan untuk menanggapi penolakan jaksa atas eksepsi yang diajukan. Di sisi lain, ia mempertanyakan dakwaan Pasal 32 ayat 2 yang tiba-tiba ditujukan ke kliennya. Aldwin mempertanyakan dasar yang digunakan jaksa untuk menambahkan dakwaan baru terhadap Buni. "Dalam KUHAP memang betul penuntut umum bisa menambahkan pasal baru dakwaan, tapi dasarnya apa? Di-BAP dulu dong di tingkat penuntut umum ke kepolisian lalu masuk ke kejaksaan untuk pemeriksaan tambahan, tapi proses tersebut enggak ada," ungkap Aldwin disela wawancara. Ia menyayangkan sikap penuntut umum yang tiba-tiba menambahkan pasal dakwaan baru. Aldwin menyebut dakwaan hanya penafsiran dari keseluruhan penyelidikan tanpa ada pemeriksaan kembali. Buni Yani sendiri mengaku keberatan, mengingat hingga saat ini dirinya belum pernah diperiksa terkait dakwaan tersebut. Menurut Buni, jaksa menambahkan dakwaaan baru hanya berdasarkan intisari penyelidikan, bukan dari penyidikan baru. "Kita keberatan karena selama ini belum pernah ada pemeriksaan, lalu dikasih tanggapan yang hanya berdasarkan intisari penyelidikan. Dari rangkuman penyelidikan tiba-tiba ajaib muncul dakwaan Pasal 32 ayat 2, padahal saya belum pernah diperiksa penyidik untuk dakwaan tersebut," kata Buni saat ditemui usai sidang. Jaksa sendiri menurut Buni mengakui jika dakwaan ajaib yang didakwakan adalah resume penyelidikan. Aldwin mengaku pihaknya meminta waktu sepekan jelang putusan sela. Menurutnya, Buni dan tim kuasa hukum perlu menanggapi dakwaan jaksa atas penolakan terhadap eksepsi mereka. "Kalau mau fair sih eksepsi dari kami dua kali dan jawaban jaksa dua kali, tapi tidak masalah karena semuanya akan kami serahkan ke majelis hakim. Kami tetap yakin dan berharap eksepsi kami diterima majelis hakim," ucap Aldwin. Buni Yani didakwa menyebarkan informasi tanpa hak sehingga menimbulkan kebencian di masyarakat. Ia dianggap melanggar Pasal 32 ayat 1 juncto 48 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik, juncto UU RI nomor 19 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008.( Sumber : Cnn Indonesia)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kirim 3 Cabang ke FLS2N Seleksi Tingkat Nasional, Ini Target Kepala SMAN 13 Pekanbaru

2

Sekdisdik Riau Puji Penampilan Juara 1 FLS2N SMA. Ini Nama Pemenang Lomba

3

Ciptakan SDM Unggul, Edi Haryono Harapkan Tamatan SMK Akbar Kerja Sambil Kuliah

4

DPP PAN Beri Rekomendasi Ke Ade Hartati Untuk Pilwako Pekanbari

5

Siswa SMAN 7 Pekanbaru Peraih Juara di FLS2N dan Pra OSN Mendapat Apresiasi dari Sekolah