MENU TUTUP

Pemko Pekanbaru Diminta Buat Regulasi Resmi Transportasi Online

Jumat, 09 Juni 2017 | 18:01:49 WIB | Di Baca : 913 Kali
Pemko Pekanbaru Diminta Buat Regulasi Resmi Transportasi Online
  Pekanbaru, SeRiau- Pasca aksi ricuh taksi konvensional dan taksi online (Uber) mencuat di Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu, Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru gencar melakukan razia taksi berbasis aplikasi tersebut agar tidak lagi beroperasi di Pekanbaru karena tidak memiliki izin alias ilegal. Langkah ini diambil seiring telah adanya himbaun walikota Pekanbaru untuk pelaragan operasional taksi online tersebut,  Dishub masih mengamankan dua unit taksi online yang nekat beroperasi. Menanggapi persoalan ini, Jhon Romi Sinaga Wakil DPRD Kota Pekanbaru ini meminta agar Pemerintah Kota Pekanbaru membuat regulasi resmi, agar para taksi online (uber) dengan taksi konvensional tidak menimbulkan gesekan dilapangan termasuk juga Go-jek. Regulasi yang dimaksud Jhon Romi yaitu seperti halnya Perwako (Peraturan Walikota). Sebab, dengan Perwako, setidaknya pengemudi online ini tidak lagi menjadi target operasi bagi pengemudi konvensional. "Ini kan hubungannya dengan permintaan masyarakat. Keinginan masyarakat itu tidak bisa dibendung. Sudah pasti mereka mau aman, nyaman dan murah. Sementara pada transportasi konvensional itu tidak didapatkan. Siapa yang bisa menghentikan keinginan masyarakat banyak," Ungkap Romi, Kamis (8/6/2017) Bahkan menurut Politisi PDI Perjuangan ini lagi, Pemko harus mengambil tindakan tegas, dan segera membuat regulasi yang mengikat. "Tidak ada alasan bagi Pemko untuk tidak menyegerakan membuat regulasi. Sebab, jika diperlambat maka dikhawatirkan terjadi sesuatu hal. Kita dewan dukung Pemko berkoordinasi dengan Organda, kepolisian dan pihak terkait lainnya," ungkapnya.  Sementara itu, kepada operator transportasi online, baik itu taksi (uber) maupun Go-jek dihimbau untuk mematuhi peraturan yang ada di Kota Pekanbaru. Sebab, jika terjadi gesekan di lapangan, sejak jauh hari sudah diperingatkan, agar tidak beroperasi dulu sebelum ada aturan resmi. "Saya minta kepada pengusahanya untuk menghargai aturan dan kebijakan dari Pemko saat ini. Kalau sudah ada izinnya ya silahkan. Tapi kalau tidak ada tolong jangan diabaikan larangan itu," pungkasnya.( Wanti)    


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kirim 3 Cabang ke FLS2N Seleksi Tingkat Nasional, Ini Target Kepala SMAN 13 Pekanbaru

2

Sekdisdik Riau Puji Penampilan Juara 1 FLS2N SMA. Ini Nama Pemenang Lomba

3

Lunasi Utang Obligasi Dollar AS, PGN Tunjukan Pengelolaan Kinerja yang Sehat dan Berkelanjutan

4

DLH Rohil Laksanakan Kick Off dan Konsultasi Publik l KLHS RPJMD Tahun 2025-2029

5

Ciptakan SDM Unggul, Edi Haryono Harapkan Tamatan SMK Akbar Kerja Sambil Kuliah