MENU TUTUP

DPR Soroti soal Anggaran di Angket, KPK: Hasil Audit Kami WTP

Rabu, 17 Mei 2017 | 10:00:55 WIB | Di Baca : 976 Kali
DPR Soroti soal Anggaran di Angket, KPK: Hasil Audit Kami WTP
Jakarta, SeRiau- Salah satu latar belakang usulan hak angket terhadap KPK yaitu terkait masalah anggaran KPK. Mengenai hal itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengatakan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), keuangan KPK tidak ada masalah. "Ya itu kan hasil audit BPK ya, sementara kita sudah klarifikasi dengan BPK kok, temuannya apa sih kita akan tindak lanjuti jadi menurut kami temuan-temuan BPK itu nggak ada persoalan kok. Kita sudah tindak lanjuti laporan tersebut jadi menurut kami nggak ada persoalan," kata pria yang karib disapa Alex itu di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2017). Alex juga menyebut hasil audit BPK pun menyatakan keuangan KPK wajar tanpa pengecualian (WTP). Jadi menurut Alex, tidak ada yang salah dengan anggaran KPK. "Dan opininya WTP wajar tanpa pengecualian artinya tidak ada materiil yang serius terkait dengan masalah keuangan di KPK," ujar Alex. Meski demikian, Alex menyebut hak angket bukanlah ranah KPK untuk mencampuri. KPK menyerahkan sepenuhnya kepada DPR apakah panitia khusus (pansus) hak angket akan lanjut atau tidak. "Faktanya mereka kan sudah memutuskan adanya hak angket yang nantinya ditindaklanjuti dengan adanya pansus. Ya kita tunggu saja kita kan nggak bisa hentikan," ucap Alex. Dalam sidang paripurna di DPR pada Jumat (28/4) yang lalu, wakil pengusul hak angket KPK, Taufiqulhadi membeberkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepatuhan KPK tahun 2015 mengenai tata kelola anggaran. Dalam LHP KPK tahun 2015, ada 7 indikasi ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. "Satu, kelebihan pembayaran gaji pegawai KPK yang belum diselesaikan atas pelaksanaan tugas belajar. Dua, belanja barang pada direktorat monitor kedeputian informasi dan data yang tak dilengkapi dengan pertanggungjawaban yang memadai dan tak sesuai mata anggarannya. Tiga, pembayaran belanja perjalanan dinas, belanja sewa, belanja jasa profesi pada biro hukum," ujar Taufiqulhadi saat itu. Keempat, kegiatan perjalanan dinas kedeputian penindakan yang tak didukung surat perintah. Kelima, standar biaya pembayaran atas, honorarium kedeputian penindakan. "Enam, realisasi belanja perjalanan dinas biasa tak sesuai dengan ketentuan minimal. Ketujuh, perencanaan gedung KPK tak cermat sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran," imbuh anggota Fraksi NasDem tersebut. (Sumber : Detiknews.com)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Ciptakan SDM Unggul, Edi Haryono Harapkan Tamatan SMK Akbar Kerja Sambil Kuliah

2

Siswa SMAN 7 Pekanbaru Peraih Juara di FLS2N dan Pra OSN Mendapat Apresiasi dari Sekolah

3

562 Siswa SMK Keuangan Pekanbaru Diserahkan ke Orangtua. Ini Pesan Ketua Yayasan

4

Tim Opsnal Polsek Dumai Timur Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Pada 19 Lokasi di Dumai

5

Diawali Khatam Alquran, 151 Siswa SMA Muhammadiyah 1 Pekanbaru Berkemajuan Purna Wisuda