MENU TUTUP

Fadli Zon Duga Ada Rekayasa di Balik Tuntutan Percobaan Ahok

Rabu, 26 April 2017 | 12:04:13 WIB | Di Baca : 1027 Kali
Fadli Zon Duga Ada Rekayasa di Balik Tuntutan Percobaan Ahok
Jakarta , SeRiau- .Wakil Ketua DPR Fadli Zon menduga ada rekayasa di balik ringannya tuntutan jaksa terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Tuntutan hukuman percobaan 2 tahun menurut Fadli disengaja untuk meringankan Ahok.  "Saya sangat setuju dan saya termasuk sependapat bahwa tuduhan dakwaan jaksa itu sangat terlihat menguntungkan terdakwa, tuntutan ya yang sekarang ini kelihatan direkayasa dan dipermudah diperingan," kata Fadli kepada wartawan usai acara pleno MUI, di gedung MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (26/4/2017). Tuntutan jaksa terhadap Ahok menurut Fadli tidak sejalan dengan rasa keadilan masyarakat. Rasa keadilan masyarakat ditegaskan Fadli harus menjadi acuan dengan adanya gonjang-ganjing dan kegaduhan yang diakibatkan. "Tiba-tiba nanti hukumannya hanya sekedar percobaan, dan dibebaskan. Saya kira ini membuat masyarakat tidak lagi percaya pada hukum, sementara pada kasus lain dengan yurisprudensi yang ada di hukum, seperti kasus Arswendo dan Musadeq," ucapnya. Hal ini menurut Fadli terjadi karena kejaksaan dekat dengan pemerintah. Fadli juga menyebut latar belakang Jaksa Agung M Prasetyo dari partai politik yang membuat Prasetyo sulit dipisahkan dari unsur kepentingan politik. "Bisa jadi, Jaksa Agung ini kan dari parpol, tentu punya kepentingan politik, dan saya dari dulu termasuk yang bersuara seperti itu, harusnya jaksa agung itu orang yang independen, bukan berasal dari parpol, karena hal ini rawan sekali penyelewengan, dan penyalahgunaan, tapi presiden tetap mempertahankan, mungkin punya kepentingan lain," ujarnya. "Saya sudah katakan dari bulan pertama, sudah harus diganti, Jaksa Agung harusnya orang yang betul-betul independen, orang yang betul-betul menegakkan hukum," sambungnya. Jaksa penuntut umum yang diketuai Ali Mukartono sebelumnya menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam pasal 156 KUHP. Ahok dalam pleidoi menegaskan tidak pernah menistakan agama atau menyebarkan kebencian terhadap golongan melalui pernyataan saat bertemu warga di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ahok yakin majelis hakim akan memutus perkaranya secara objektif dan adil. (Sumber : Detiknews.com)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kirim 3 Cabang ke FLS2N Seleksi Tingkat Nasional, Ini Target Kepala SMAN 13 Pekanbaru

2

Sekdisdik Riau Puji Penampilan Juara 1 FLS2N SMA. Ini Nama Pemenang Lomba

3

Lunasi Utang Obligasi Dollar AS, PGN Tunjukan Pengelolaan Kinerja yang Sehat dan Berkelanjutan

4

DLH Rohil Laksanakan Kick Off dan Konsultasi Publik l KLHS RPJMD Tahun 2025-2029

5

Ciptakan SDM Unggul, Edi Haryono Harapkan Tamatan SMK Akbar Kerja Sambil Kuliah