MENU TUTUP

SMAN 8 Pekanbaru Dukung Kebijakan Disdik Riau Larang Siswa Dibawah Umur Bawa Kendaraan ke Sekolah

Sabtu, 28 Februari 2026 | 06:36:22 WIB | Di Baca : 335 Kali
SMAN 8 Pekanbaru Dukung Kebijakan Disdik Riau Larang Siswa Dibawah Umur Bawa Kendaraan ke Sekolah

 

Seriau,- Kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) Riau melarang siswa di bawah umur membawa kendaraan roda dua dan empat ke sekolah mendapat sambutan positif dari sekolah. Salah satu sekolah yang mendukung kebijakan tersebut yakni SMAN 8 Pekanbaru.

Plt Kepala SMAN 8  Pekanbaru Sulismayati diwakili Waka Humas Samhati mengatakan larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Riau Nomor: 100.3.4.1/DIDSIDK/2026/3 tentang larangan peserta didik di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat ke sekolah harus di dukung.

" Dengan surat edaran tersebut, membuktikan Disdik Riau komitmen menertibkan siswa yang dibawah umur belum boleh membawa kendaraan. Ini berlaku tidak hanya kendaraan roda 2 tapi juga kendaraan roda 4," kata Samhati, Sabtu (28/2) di Pekanbru

Edaran larangan siswa dibawah umur membawa kendaraan ini, salah satu tujuan untuk menciptakan budaya disiplin serta meningkatkan keselamatan berlalu lintas di kalangan pelajar di Provinsi Riau.

Siswa yang boleh membawa kendaraan setelah mereka mempunyai SIM. Syatat memiliki SIM, siswa harus berusia diatas 17 tahun

" Logika saja, kalau siswa masih belum mempunyai KTP harus berusia 17 tahun ke atas. Sedangkan para siswa, saat ini masih berusia 16 dan 17 tahun," terang Samhati.

Guna mendukung kebijakan tersebut, kata Samhati lagi, pihak sekolah akan membicarakan dengan orangtua agar tidak memberikan izin anaknya membawa kendaraan ke sekolah.

Langkah awalnya, sekolah memberikan imbauan dan edukasi kepada orangtua atau wali murid larangan membawa kendaraan  ke sekolah bagi siswa yang belum cukup umur.

Melakukan pengawasan terhadap siswa yang membawa kendaraan bermotor dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat dalam rangka sosialisasi tertib berlalu lintas.

" Semua langkah ini akan kita lakukan agar kebijakan yang keluarkan Disdik Riau tentang larangan bagi siswa yang belum cukup usia membawa kendaraan ke sekolah dapat terwujud dengan baik," harap Samhati.(zal)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

TNI–Polri di Kandis Perkuat Sinergitas, Komitmen Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

2

Ratusan Murid Baru SMAN 8 Pekanbaru Diserahkan ke Sekolah, Kepsek: Patuhi dan Taati Aturan Sekolah

3

Ratusan Murid Baru MAN 2 Pekanbaru Ikuti MATAMUDA, Syahrul: Bangga dan Bersyukurlah Tuntut Ilmu di MAN 2 Pekanbaru

4

Idris Laena: Sekolah Bukan Sekadar Tempat Belajar, Tapi Ruang Membangun Peradaban

5

Ambil Warkah di LAMR Rohil, Eko Wahyudi Pasang Niat Untuk Bangun Bagan Jawa