Polda Riau Musnahkan 1.734,27 Gram Sabu, Ada Ganja, Ekstasi dan Liquid Cartridge
Polda Riau Musnahkan 1.734,27 Gram Sabu, Ada Ganja, Ekstasi dan Liquid Cartridge
SeRiau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Januari hingga Februari 2026.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Provinsi Riau.
Pemusnahan dipimpin langsung Kasubdit Penmas AKBP Rudi A Samosir dan dihadiri perwakilan Direktorat Narkoba Polda Riau, Propam dan Kejaksaan.
Samosir menjelaskan, dalam periode tersebut, aparat berhasil mengungkap delapan laporan polisi (LP) dengan total sepuluh orang tersangka yang diamankan. Dari hasil pengungkapan itu, sejumlah barang bukti narkotika berhasil disita, yakni 1.734,27 gram sabu, ekstasi 97 butir, ganja 2.830,27 gram, Liquid Cartridge 154 pics serta Happy Five sebanyak 90 butir.
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, disaksikan oleh perwakilan kejaksaan, pengadilan, serta instansi terkait lainnya. Barang bukti sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis.
Melalui kegiatan ini, Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa.




