SMAN 8 Pekanbaru Perkuat Pembelajaran Imtaq Selama Ramadhan 1447 H
Seriau,- Dinas Pendidikan Provinsi Riau resmi mengatur pelaksanaan pembelajaran selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah sekaligus jadwal libur Hari Raya Idulfitri bagi SMA, SMK, dan SLB yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Riau.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Nomor 100.3.4.1/DISDIK12/2026/44 yang ditetapkan pada 4 Februari 2026.
" Kita siap menjalankan apa yang tertuang dalam surat edaran tentang pengaturan jam belajar selama ramadhan 1447 H dan hari libur Idul Fitri," kata Plt Kepala SMAN 8 Pekanbaru Sulismayati melalui Waka Humas Samhati, Rabu (11/2) di Pekanbaru
Dikatakan Samhati, selain belajar efektif, sekolah juga akan memperkuat pembelajaran keagamaan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan dalam membentuk karakter siswa.
Dalam surat edaran tersebut, kata Samhati, libur awal Ramadan 1447 H ditetapkan pada 18 hingga 20 Februari 2026. Kegiatan pembelajaran selama Ramadan dilaksanakan mulai 23 Februari sampai 13 Maret 2026.
Selama periode ini, sekolah diminta mengatur jadwal belajar dengan ketentuan maksimal enam jam pelajaran per hari, dengan durasi setiap jam pelajaran selama 30 menit.
Sekolah juga dianjurkan mengisi kegiatan dengan pesantren kilat, tadarus, maupun aktivitas keagamaan lainnya sebagai bagian dari pembentukan profil lulusan yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.
" Selama ramadhan, kita akan mengadakan berbagai kegiatan keagamaan guna membentuk nilai nilai karakter siswa," kata Samhati.
Sementara libur akhir Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H ditetapkan mulai 16 hingga 27 Maret 2026. Seluruh peserta didik dijadwalkan kembali masuk sekolah pada 30 Maret 2026 (zal)




