MENU TUTUP

Anti Korupsi: Nyaring di Ruang Publik, Rapuh Dalam Praktik

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:30:14 WIB | Di Baca : 851 Kali
Anti Korupsi: Nyaring di Ruang Publik, Rapuh Dalam Praktik



Sumber: indonesiana.id 
Indonesia sudah tidak asing lagi dengan gaungan anti korupsi. Berbagai spanduk, bahkan 
iklan layanan masyarakat yang berisi janji untuk berbuat adil dan transparan.

Realitanya, masyarakat sudah cukup lelah dengan maraknya berita pejabat tertangkap, entah karena korupsi, proyek mangkrak, atau masalah lainnya. 

Masyarakat tidak lelah tanpa sebab, bukan karena mereka tidak peduli, namun korupsi selalu berulang dengan pola yang hampir sama hanya berganti pelaku dan lembaga.

Perlahan korupsi dianggap sebagai rutinitas yang "sudah biasa" meskipun jelas merugikan publik, menahan pelayanan, memperlambat dan mempersulit kemajuan suatu daerah, bahkan merusak kepercayaan kepada pemerintah.

Karena itu, anti korupsi tidak boleh berhenti pada isu hukum semata, melainkan harus ada tindakan kolektif yang dapat mencegah akar permasalahannya.

Mengapa Korupsi Tak Pernah Benar-Benar Pergi dari Indonesia?.

Permasalahah korupsi masih jauh dari kata selesai. Badan Pusat  Statistik telah mencatat Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia untuk tahun 2024 sebesar 3,85 dari 5, yang menunjukkan penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Nomor indeks yang semakin mendekati nol berarti bahwa masyarakat menunjukkan perilaku yang lebih permisif terhadap korupsi, baik dari segi persepsi maupun pengalaman langsung.

Sementara itu, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2024 mencatat Indonesia memperoleh skor 37 dari 100, menduduki peringkat 99 dari 180 negara. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, indeks ini mengalami sedikit perbaikan, namun skor tersebut tetap menunjukkan fakta bahwa korupsi adalah masalah serius, yang diakui secara luas, termasuk oleh komunitas internasional.

Angka-angka yang disebutkan di atas menunjukkan bahwa Sumber: bps.go.id lemahnya integritas dan antikorupsi, di berbagai lapisan masyarakat, sehingga belum membuat perubahan nyata.

Korupsi Bukan Sekadar Soal Uang 
Secara umum, kita melihat korupsi tidak lebih dari pencurian dana publik. Nyatanya, korupsi jauh lebih dari itu. Korupsi dapat berupa suap kecil untuk memfasilitasi proses administratif, kolega yang diposisikan secara sistematik, pengambilan kebijakan, dan lain-lain.

Terlepas dari besarnya korupsi, efeknya tetap sama: hilangnya keadilan dan kepercayaan publik. Dalam situasi di mana suatu proses dianggap normal dan jalan pintas diterima, praktik korupsi akan berhenti dianggap sebagai pelanggaran. Itu akan menjadi kebiasaan.

Praktik yang paling berbahaya dan paling rentan terjadi ketika publik tidak lagi mengekspresikan kemarahan, namun mereka justru beradaptasi. Kasus Besar: Pola yang Berulang Kejadian korupsi proyek KTP elektronik menjadi ilustrasi yang jelas. Program yang dirancang untuk memperbaiki tata kelola kependudukan justru menjadi ladang bagi kalangan atas.

Hal serupa terjadi pada korupsi dana bantuan sosial, bahkan saat masyarakat dalam keadaan yang paling rentan. Dana yang seharusnya bisa menjadi pengaman, justru diselewengkan oleh mereka yang diberi amanah. Kasus tersebut menunjukkan betapa praktik korupsi dapat terjadi pada sektor-sektor yang berhubungan langsung dengan publik.

Selain kerugian negara, ada yang lebih berbahaya, yaitu dalam situasi krisis, korupsi pada sistem masih dapat terjadi. Selama celah itu dibiarkan, maka kasus baru hanya menunggu waktu untuk muncul. Hukum Ada, Tapi Sering Kehilangan Ketegasan Proses pengimplementasian hukum memang krusial.

Tetapi dalam praktiknya, hal ini 
cenderung prosedural, tanpa memikirkan dampak dari efek yang ditimbulkan dari sikap penegakan hukum. Para pelaku korupsi diproses, namun seringkali mereka masih bisa mendapatkan keuntungan. Jika hukum yang diterapkan bersifat ringan, korupsi menjadi hal yang bisa diperhitungkan.

Menteri Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Indonesia sudah melakukan perbaikan sistem hukum, khususnya yang berkaitan dengan korupsi. Namun perbaikan sistem yang ada, hasilnya masih jauh dari apa yang seharusnya dicapai.

Kita masih melihat bahwa untuk mencapai tujuan ‘Indonesia bebas korupsi’ masih diperlukan sistem penegakan hukum yang lebih komprehensif dan konsisten. Oleh karena itu, sistem hukum yang ada tidaklah menjadi soal, yang menjadi tantangan adalah merealisasikannya.

Sistem yang Rumit, Korupsi yang Subur Berbelitnya sistem dalam birokrasi adalah faktor yang membuat korupsi lebih subur. Birokrasi yang berbelit dan tidak transparan membuat praktik korupsi, seperti suap, tidak hanya terjadi dari niat yang jahat, tetapi dari sistem tumpang tindih yang sangat memadai untuk 
melakukan korupsi.

Langkah yang diambil dengan melakukan digitalisasi transparansi anggaran perlu diapresiasi. Namun, tanpa pengawasan yang ketat, perbaikan sistem hanya sebagai formalitas belaka. Meskipun dalam praktek ada sistem yang jauh lebih bersih, namun dalam banyak hal, korupsi hanya nampak dalam bentuk yang berbeda.

Integritas: Kata Besar yang Sering Kosong Integritas sering kali dinyatakan dengan semangat, tetapi jarang diuji dalam praktik. Integritas bukanlah slogan di dinding perusahaan, bukanlah janji dari seorang politisi yang sedang berkampanye, tetapi adalah pilihan nyata ketika seseorang diberikan kesempatan untuk curang.

Firli Bahuri, ketua KPK, menyatakan bahwa perbaikan sistem pemerintahan harus diarahkan untuk menciptakan budaya anti korupsi yang massif, sehingga bersih dan profesional menjadi kebiasaan bagi para pejabat. Pernyataan ini menekankan fakta bahwa tidak peduli seberapa maju sistemnya, itu akan bocor tanpa integritas pribadi dan budaya organisasi yang sehat.

Korupsi sering kali menang bukan karena pelakunya pintar, tetapi karena terlalu banyak orang memilih untuk menyesuaikan diri. Ini adalah perjuangan panjang untuk mencoba mencegah korupsi. Pendidikan Anti Korupsi dan Peran Publik Pendidikan anti-korupsi bukan tentang menghafal pasal-pasal hukum secara kontekstual, tetapi tentang membangun kebiasaan jujur dan malu ketika melakukan hal curang.

Hal sederhana seperti tidak menyalin, tidak berbohong dalam tugas, dan mematuhi aturan adalah elemen dasar yang penting. Masyarakat, dan generasi muda khususnya, memiliki peran strategis. Memantau penggunaan anggaran, mengatakan tidak pada suap, dan bersikap kritis di 
ruang publik adalah semua tindakan anti korupsi.

Media dan media sosial dapat memperkuat peran pengawasan ini selama digunakan secara bertanggung jawab dan faktual.
Referensi: Badan Pusat Statistik. (2024). Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) 2024. (https: //www.bps.go.id/id/pressrelease 2024 /07/15/2374/-indeks-perilaku-anti-korupsi--ipak--indonesia-2024--sebesar-3-85--menurun-dibandingkan-ipak-2023-.html). (Diakses pada : 11 Januari 2026) Transparency International. (2024).

Corruption Perceptions Index 2023. ( https://ti.or.id/indeks- persepsi-korupsi-2024-korupsi-demokrasi-dan-krisis-lingkungan2/). (Diakses pada : 11 Januari 2026) Jakarta Globe. (2024). Indonesia’s anticorruption laws insufficient. (https://jakartaglobe.id/news/indonesias-anticorruption-laws-insufficient-says-yusrilihza-mahendra). (Diakses pada : 11 Januari 2026)

ANTARA News. (2025). KPK dorong budaya antikorupsi melalui perbaikan sistem pemerintahan. (https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/berita/lestarikan-budayaantikorupsi-kpk- dorong-pengawasan-digital-di-sektor-kebudayaan). (Diakses pada 11 Januari 2026) (***)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

TNI–Polri di Kandis Perkuat Sinergitas, Komitmen Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

2

Ratusan Murid Baru SMAN 8 Pekanbaru Diserahkan ke Sekolah, Kepsek: Patuhi dan Taati Aturan Sekolah

3

Ratusan Murid Baru MAN 2 Pekanbaru Ikuti MATAMUDA, Syahrul: Bangga dan Bersyukurlah Tuntut Ilmu di MAN 2 Pekanbaru

4

Idris Laena: Sekolah Bukan Sekadar Tempat Belajar, Tapi Ruang Membangun Peradaban

5

Ambil Warkah di LAMR Rohil, Eko Wahyudi Pasang Niat Untuk Bangun Bagan Jawa