Disdik Riau Keluarkan Surat Edaran, Siswa Belum Lunasi Kewajiban, Harus Tetap Ujian dan Praktek
Seriau,- Dinas Pendidikan Provinsi Riau mengeluarkan Surat Himbauan Larangan Penangguhan Pelaksanaan Ujian dan Praktek di Satuan Pendidikan.
Surat himbauan ini langsung ditandatangani Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Edi Rusma Dinata. MPd tertanggal 25 Februari 2025
" Himbauan ini kita tujukan kepada kepala SMA/SMK dan SLB Negeri dan Swasta se Provinsi Riau," kata Plt Kadisdik Riau Edi, Senin (25/2) di Pekanbaru
Dalam surat himbauan tersebut, kata Edi, seluruh peserta didik yang belum melunasi kewajibannya di sekolah, harus tetap dibolehkan mengikuti ujian praktek maupun ujian sekolah. Sekolah tidak boleh melakukan penangguhan terhadap peserta didik yang akan mengikuti ujian sekolah dan praktek.
" Hak anak harus ikut ujian dan praktek. Walau belum melunasi kewajiban di sekolah. Jangan abaikan hak anak untuk ikut ujian sekolah dan praktek," kata Edi.
Himbauan dikeluarkan kepada sekolah yang sebentar lagi melaksanakan ujian sekolah dan praktek. Sebab, ujian sekolah bagi peserta didik kelas 12 ini merupakan penilaian akhir sebagai standar kelulusan.
" Kelulusan bagi siswa kelas 12 ini merupakan sebagai akhir dari pembelajaran di sekolah," kata Edi (zal)




