MENU TUTUP

Disdik Riau Keluarkan Himbauan Netralitas ASN Guru dan Tenaga Kependidikan di Pilkada Serentak di Riau

Senin, 04 November 2024 | 15:34:19 WIB | Di Baca : 100 Kali
Disdik Riau Keluarkan Himbauan Netralitas ASN Guru dan Tenaga Kependidikan di Pilkada Serentak di Riau

 

Seriau,- Dinas Pendidikan Provinsi Riau mengeluarkan Surat Himbauan Pencegahan Pelanggaran Netralisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Serentak 2024 pada Pemilihan Gubernur dan Walikota/Bupati di Provinsi Riau.

Himbauan ini langsung ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Edi Rusma Dinata. MPd tertanggal 4 November 2024.

Dalam surat himbauan ini, kata Edi, ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Wilayah 1.2 3 dan 4 di Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Selain itu surat himbauan juga ditujukan untuk kepala SMA/SMK dan SLB Negeri dan Swasta se Provinsi Riau.

" Himbauan ini kita keluarkan berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Pemerintah Daerah. Oleh sebab itu, ASN guru, tenaga kependidikan agar menjaga netralitasnya dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 ini," kata Edi, Senin (4/11) di Pekanbaru

Adapun isi himbauan yang dikeluarkan, kata Edi, Pertama, seluruh ASN yang berada pada unit kerja masing masing agar bersikap netral dengan tidak melakukan dan melibatkan diri dalam kegiatan yang mengarah keberpihakan kepada salah satu pasangan Calon Gubernur dan Walikota/Bupati pada Pilkada Serentak tahun 2024.

Kedua, mensosialisasikan dan mengingatkan seluruh ASN pada unit kerja masing masing untuk menjaga netralitas dan tidak melakukan/melibatkan diri dalam kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon Gubernur dan Walikota/Bupati pada Pilkada Serentak tahun 2024.

Ketiga, menghimbau seluruh ASN yang berada pada unit kerja masing masing untuk tunduk dan patuh terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Keempat, melakukan pengawasan terhadap segenap ASN yang berada pada unit kerja masing masing agar tetap menjaga netralitas dalam berbagai kegiatan/aktivitas politik atau mengarah kepada keberpihakan atau konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas dalam melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024

Kelima, akan memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku serta netralitas ASN  pada ketentuan sesuai dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Pemerintah Daerah. (zal)

 


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Bangun Generasi Berprestasi, PT EMP Energi Gandewa Serahkan Fasilitas untuk SSB Lindai Energi

2

Keletah Budak Awali Suguhan Teater di PTR

3

Zulfikar Terpilih Sebagai Ketua Umum PDPM Rohil Periode 2024-2029

4

Guru SMAN 16 Pekanbaru Dibekali Artificial Intelligence dalam Pembelajaran Kreatif

5

Madrasah Berbagi MAN 2 Pekanbaru Salurkan Sembako dan Mukena di Panti Asuhan Al Istiqlal