MENU TUTUP

Panwascam Se-Kota Pekanbaru Ikuti Bimtek Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024

Selasa, 30 Juli 2024 | 14:53:10 WIB | Di Baca : 770 Kali
Panwascam Se-Kota Pekanbaru Ikuti Bimtek Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024

 

Seriau,- Puluhan Panwascam Se-Kota Pekanbaru mengikuti Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pilkada Serentak 2024. Kegaitan yang berlangsung selama dua hari, Selasa (30/7) dan Rabu (31/7) ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Ferdy di Hotel Aryaduta Pekanbaru.

Dihadapan Panwascam Se-Kota Pekanbaru, Ferdy menegaskan bahwa penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pilkada berdeda dengan penanganan pelanggaran Pemilu. Mengingat  penanganan dan penyelesaian sengketa dalam setiap Pilkada mungkin banyak ditemukan dilapangan oleh Panwascam.

Sebagai ujung tombak dalam temuan masalah dilapangan, maka Panwascam bisa memahami substansi cara penanganan pelanggaran dalam Pilkada. Apalagi dalam beberapa hari terakhir ini, berita viral mengenai netralitas ASN boleh hadir dalam kampanye. Kampanye seperti apa yang dibolehkan, apakah rapat terbuka, ini yang harus menjadi perhatian dari Bawaslu, boleh atau tidak.

" Oleh karena itu, kegiatan ini sangat penting bagi Panwascam untuk memahami substansi dalam pelanggaran yang ditemukan dalam Pilakada," kata Ferdy, Selasa (30/7) di Hotel Aryaduta Pekanbaru.

Sementara Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Pekanbaru, Raja Inal Dalimunthe mengatakan bimtek ini
sangat spesial. Karena kegiatan ini untuk pertama kalinya digelar yang mempertemukan panwaslu Kecamatan dengan unsur Gakumdu seperti Kejaksaan dan kepolisian.

Kegiatan ini diharapkan agar Panwascam bisa memahami bagaimana terkait penetapan temuan dan apa tindak lanjut dari temuan. Selain itu, Panwascam juga bisa memahami mana kewenangaan Paswas Kecamatan dalam pemilihan. 
Undang undang Pemilu dan Pilkada ini berbeda, maka cara penanganan pelangaraan juga berbeda. Dirinya juga menginginkan Panwascam bisa memahami dari substansi tentang peraturan Bawaslu Ri No 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran.

" Bagi peserta saya harapkan ikuti Bimtek ini dengan baik benar dan tuntas. Apa yang disampaikan oleh nara sumber akan menjadi pencerahan bagi Panwascam dalam menjalankan tupoksi dalam pengawasan Pilkada," kata Raja Inal.

Dalam Bimtek ini, Bawaslu Kota Pekanbaru menghadirkan narasumber Koordinator Tenaga Ahli Bawaslu RI Dr Bachtiar, mantan Komisioner Bawaslu Riau Gema Wahyu Adinata SH, Pimpinan Bawaslu Kota Pekanbaru dan Koordinator Sekretariat, Angga Pratama, SH. Hadir juga dalam kegiatan tersebut unsur Gakumdu dari Kepolisian dan Kejaksaan. (zal


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

TNI–Polri di Kandis Perkuat Sinergitas, Komitmen Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

2

Ratusan Murid Baru SMAN 8 Pekanbaru Diserahkan ke Sekolah, Kepsek: Patuhi dan Taati Aturan Sekolah

3

Ratusan Murid Baru MAN 2 Pekanbaru Ikuti MATAMUDA, Syahrul: Bangga dan Bersyukurlah Tuntut Ilmu di MAN 2 Pekanbaru

4

Kapolsek Kandis Dampingi Tim SDM Polda Riau Tinjau Lahan Jagung Kelompok Tani Ayu Makmur

5

Idris Laena: Sekolah Bukan Sekadar Tempat Belajar, Tapi Ruang Membangun Peradaban