MENU TUTUP

Masa Kampanye, 13 Item yang Boleh Dijadikan Bahan Kampanye. Bawaslu: Diluar Itu Pelanggaran

Kamis, 21 Desember 2023 | 20:26:32 WIB | Di Baca : 792 Kali
Masa Kampanye, 13 Item yang Boleh Dijadikan Bahan Kampanye. Bawaslu: Diluar Itu Pelanggaran

 

Seriau,- Bawaslu Pekanbaru menegaskan hanya ada 13 Item yang boleh dijadikan bahan kampanye
Caleg ataupun Capres / Cawapres. Hal ini sesuai dengan Perbawaslu 11/2023 tentang Pegawasan Kampanye Pemilu Pasal 23 Ayat 2 mengatur tentang Bahan Kampanye.

Jika diluar dari 13 item tersebut, maka dikategorikan sebagai pelanggaran

Demikian ditegaskan Koordinator Devisi Pelanggaran Pemilu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pekanbaru, Raja Inal Dalimunte saat Coffe Morning bertajuk Bincang Pengawasan Bawaslu, Kamis (21/12) di Pekanbaru.

Ikut juga hadir dalam kesempatan itu anggota Bawaslu lainnya yakni Reni Purba, Taufik Hidayat dan Misbah Ibrahim

Dikatakan Raja Inal, ke13 item tersebut, kata Raja Inal yakni selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis dan atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Ini artinya, jika ada para caleg ataupun tim sukses caleg dan Capres/ Cawapres diluar dari 13 item tersebut, maka dikategorikan sebagai pelanggaran dan akan diproses.

Untuk melakukan pengawasan dari kemungkinan terjadinya pelanggaran dalam hal bahan kampanye dan lainnya tersebut, peran masyarakat sangat diharapkan, Bawaslu Pekanbaru dalam menampung laporan masyarakat ini telah membuka posko.

" Kalau sepenuhnya Bawaslu tentu tidak tercover, karena keterbatasan jumlah anggota, kita di kota 5 orang, dan dimasing-masing kecamatan 1 orang dan di kelurahan 1 orang. Karena itulah kita sangat mengharapkan peran aktif masyarakat untuk melapor jika ditemui terjadinya pelanggaran," katanya.

Hingga hari ke-23 kampanye Pemilu dan Pileg, Bawaslu Pekanbaru telah melakukan sebanyak 238 pengawasan belum ada menemukan pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu." Meski demikian, melalui surat himbauan nomor 629, kita mengimbau kepada telah Partai Politik untuk bisa melakukan pemasangan alat peraga kampanye secara tertib dan dan secara bersama-sama mensukseskan Pemilu 2024," katanya (zal)
 


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

TNI–Polri di Kandis Perkuat Sinergitas, Komitmen Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

2

Ratusan Murid Baru SMAN 8 Pekanbaru Diserahkan ke Sekolah, Kepsek: Patuhi dan Taati Aturan Sekolah

3

Ratusan Murid Baru MAN 2 Pekanbaru Ikuti MATAMUDA, Syahrul: Bangga dan Bersyukurlah Tuntut Ilmu di MAN 2 Pekanbaru

4

Idris Laena: Sekolah Bukan Sekadar Tempat Belajar, Tapi Ruang Membangun Peradaban

5

Ambil Warkah di LAMR Rohil, Eko Wahyudi Pasang Niat Untuk Bangun Bagan Jawa