MENU TUTUP

KPU Riau Buka Penerimaan Anggota KPPS 135.562 Orang. Ini Jadwal dan Syaratnya

Sabtu, 09 Desember 2023 | 16:40:13 WIB | Di Baca : 413 Kali
KPU Riau Buka Penerimaan Anggota KPPS 135.562 Orang. Ini Jadwal dan Syaratnya

 

Seriau,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi akan segera membuka penerimaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024. Jumlah KPPS yang bakal diterima sebanyak 135.562 orang

" Jumlah anggota KPPS yang kita butuhkan untuk Provinsi Riau sebanyak 135.562 orang. Jumlah KPPS ini akan ditempatkan pada 19.366 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 12 kabupaten kota di Riau," kata komisioner KPU Riau, Nugroho Notosusanto, dalam konferensi pers, Jumat (8/12) malam di Hotel Pangeran Pekanbaru

Penerimaan anggota KPPS ini diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor 1669 Tahun 2023, tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2022. Jadwal penerimaan
dan pendaftaran berkas dimulai tanggal 11 Desember ini. Penerimaan berkas diserahkan ke KPU kabupaten kota di Riau

Nugroho mengatakan tahap pembentukan anggota KPPS Pemilu 2024 menurut Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, pendaftaran hingga pembentukan anggota KPPS Pemilu 2024 terdiri dari beberapa tahapan. 

Tahapan tersebut dimulai dari pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS, penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS, penelitian administrasi calon anggota KPPS, pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS. 

" Tahapan terakhir adalah pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS dan penetapan anggota KPPS," katanya.

Ditambahkan Nugroho, syarat untuk bisa mendaftarkan diri sebagai anggota KPPS sudah diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

Syarat tersebut diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. 

Selain itu, peserta juga harus mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Selanjutnya, peserta juga harus berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Persyaratan tersebut harus disertai dengan kelengkapan dokumen surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS, fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), fotokopi ijazah terakhir, surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.

Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol, daftar riwayat hidup dan pas foto berwarna 4x6.

" Bagi masyarakat umum agar bisa segera mendaftarkan diri sebagai anggota KPPS. Sebab, KPPS ini sebagai garda terdepan dalam menyuskeskan Pemilu 2024," kata Nugroho (zal)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

2
Ketua TKD: Ini Kemenangan Masyarakat

Prabowo & Gibran Ditetapkan Jadi Presiden Wakil Presiden Terpilih

3

PT Putra Kemasindo di Sidak  Komisi IV,  Di Warnai Adu Mulut

4

ARA Perkuat Eksistensi Pendidikan di Provinsi Riau

5

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana