MENU TUTUP

Sigit Yuwono Laksanakan Penyebarluasan Perda Retribusi Sampah

Ahad, 08 Oktober 2023 | 17:27:03 WIB | Di Baca : 1100 Kali
Sigit Yuwono Laksanakan Penyebarluasan Perda Retribusi Sampah

 

SeRiau - Anggota DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono ST dari Partai Demokrat melaksanakan penyebarluasan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru, beberapa waktu lalu. Pelaksanaan penyebarluasan perda ini dilakukan di Jalan Purwodadi ujung/ Jalan Pendidikan Kelurahan Sialang Munggu.

Adapun perda yang disosialisasikan yakni Perda No 2 Tahun 2022 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Dijelaskan Sigit adapun  retribusi pelayanan Persampahan/kebersihan dipungut retribusi atas jasa yang diberikan Pemerintah Kota Pekanbaru berupa pelayanan persampahan/kenersihan di wailayah kota Pekanbaru.

"Untuk objek pelayanan retribusi persampahan/kebersihan meliputi pengambilan atau pengumpulan sampah dari sumbernya kelokasi pembuangan sampah. Pengambilan sampah dari sumbernya dan lokasi pembuangan sampah sementara ke lokasi pembuangan sampah akhir," jelas Sigit.

Sementara untuk subjek retribusi adalah orang atau perseorangan atau badan hukum yang menggunakan pelayanan persampahan.

Sigit berhadap dengan adanya penyebarluasan peraturan daerah ini masyarakat dapat lebih mengerti dan tahu adanya perda yang ada di kota Pekanbaru. (**)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Menjaga Ketahanan Pangan di Ujung Musim, Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Hadir Mengawal Petani Hingga Panen

2

BRK Syariah Perkuat Budaya Menabung Pelajar Lewat Kejar Award 2026 dan Buka 300 Rekening SimPel di SMPN 37 Pekanbaru

3

Kepala BPMP Riau: Tidak Ada Penambahan Kuota Setelah SPMB, Dapodik di Kunci

4

Personel Polsek Pekanbaru Kota Patroli Pasar Agus Salim, Pantau Ketersediaan Pangan dan Jaga Keamanan Pedagang

5

Lahan Ketahanan Pangan Polsek Kandis Terus Berkembang, Harapan Nyata Kelompok Tani Ayu Makmur