UIR Bersama Kejati Riau Teken MoU Cegah Tindak Pidana Hukum Korupsi
Seriau.- Universitas Islam Riau (UIR) teken penandatanganan dokumen kerjasama berupa Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau. Kegiatan penandatanganan tersebut dilaksanakan pada Rabu, (06/09/2023) di Aula Gedung Kejati Riau.
Adapun maksud dan tujuan dari penandatanganan dokumen kerjasama adalah untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang tidak saja berperan melaksanakan tugas di bidang perspektif hukum pidana, tetapi juga berperan di bidang pencegahan diantaranya pencegahan radikalisme, terorisme, dan tindak pidana korupsi dalam rangka penguatan karakter yang dimulai dari sekolah sampai perguruan tinggi, sehingga perlu di bina program jaringan pencegahan korupsi kampus atau Jaga Kampus agar anak- anak penerus bangsa khususnya mahasiswa Riau dapat mengenal hukum dan menjauhi hukuman.
“UIR pada hari ini melaksanakan penandatanganan MoU dengan Kejati Riau yang langsung dihadiri oleh Rektor UIR dalam upaya Kejati Riau mencegah tingginya tindak pidana seperti korupsi, radikalisme, terorisme di Indonesia dan penguatan karakter bagi generasi muda khususnya mahasiswa perguruan tinggi untuk mengenal hukum dan menjauhi hukuman,” ujar Kabag Humas dan Protokoler UIR Dr. Harry Setiawan, M.I.Kom sesaat setelah mendampingi Rektor dalam penandatanganan MoU di Kejati Riau.
Adapun dari UIR yang hadir mendampingi Rektor Prof. Dr. H. Syafrinaldi, S.H., M.C.L diantaranya Wakil Rektor I Dr. H. Syafhendry, M.Si., Wakil Rektor II Dr. Firdaus AR, S.E., M.Si., AK. Ca., Wakil Rektor III Dr. Admiral, S.H., M.H. Kepala KUIK Dr. Rendi Prayudi, M.Si., dan Ka. Prodi S2 Pascasarjana Hukum Dr. Surizki Febrianto, M.H.
Lebih lanjut, setelah dilaksanakannya penandatanganan dokumen kerjasama tersebut Kejati Riau berharap sebagai aparat penegak hukum akan berperan dalam pendampingan kepada pengelola universitas dalam transparansi dan akuntabilitas administrasi, keuangan, dan pelaksanaan kegiatan di kampus, sehingga terhindar dari sanksi -sanksi hukum ataupun pidana hukum yang dapat menjerat dikemudian hari.(rls/zal)