Unit Reskrim Polsek Bangko Ungkap Kasus Curas yang disertai Percobaan Pemerkosaan
SeRiau - Usai sudah pelarian pelaku pencurian dengan kekerasan yang juga disertai percobaan memperkosaan Mustaqim alias Taqim, 27 Tahun. setelah tim unit reskrim polsek bangko melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jl. Tiung Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru pada Sabtu tanggal 10/06/2023.
Berawal dari laporan korban SN yang menjadi korban melaporkan kejadian pencurian dengan kekerasan yang disertai percobaan pemerkosaan di Jl. Lingkar Kep. Bagan Punak Meranti Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir, dimana korban SN yang tidak kenal dengan pelaku menumpang sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku menuju bagan siapiapi, sesampai di jalan lingkar kep bagan punak meranti spd motor yang dikendarai pelaku langsung masuk kearah jalan sunyi tepatnya di dekat bekas kandang sapi jl parit atmo kep bagan punak meranti,lalu korban di tutup mata dan dicium kemudian di jatuhkan dan cekik serta dipukul hingga jatuh ke tanah kemudian pelaku berusaha menyetubuhi korban,namun karena korban memberontak dan menjerit meminta bantuan,pelaku langsung pergi dengan merampas handphone milik korban.
Mengetahui adanya laporan pencurian dengan kekerasan yang juga disertai percobaan memperkosaan, Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto,SH memerintahkan unit reskrim polsek bangko untuk melakukan penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.
Dengan dikomandoi langsung oleh Ps. kanit reskrim Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H. tim mendapatkan informasi bahwa yang diduga sebagai pelaku dugaan Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan dan diikuti percobaan pemerkosaan sedang berada di Jl. Tiung Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru, tidak membuang buang waktu tim yang dipimpin Ps. kanit reskrim Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H. langsung berangkat ke pekanbaru menuju lokasi yang dimaksud dan melihat 1 (satu) orang laki-laki yang mencurigakan sedang membersihkan lahan, setelah memastikan pelaku sesuai dengan ciri ciri yang telah dikantongi tim langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku.
Dari hasil interograsi dilapangan pelaku Mustaqim alias taqim mengakui perbuatan nya dimana 1 (satu) unit hp merk Vivo Y22 tersebut telah dijual dan uang hasil penjualan telah habis digunakan untuk keperluan pelarian pelaku,tim juga mengamankan 1 (satu) unit spd motor mio serta sepatu bot yang digunakan pelaku sewaktu melakukan tindak pidana
Saat ini pelaku dan batang bukti sudah diamankan di polsek bangko dan terhadap pelaku akan dikenakan Pasal Pasal 365 dan Pasal 285 Jo 53 KUHPidana. Hasil tes urine tersangka negatif Amphethamin dan methampetamin.Ujar Ps kanit reskrim polsek bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H
Di tempat terpisah kapolsek bangko Kompol Dedi Susanto,SH mengatakan dan menghimbau agar masyarakat tetap berhati hati dan waspada terhadap pelaku kejahatan " jangan sembarangan menumpang di jalan serta tidak berpenampilan mencolok guna menghindari kejadian yang tidak di inginkan ". (rls)