MENU TUTUP

Anak Usia 16 Hingga 18 Tahun Wajib Sekolah, Riau Segera Berlakukan Wajar 12 Tahun

Senin, 05 Juni 2023 | 23:47:34 WIB | Di Baca : 534 Kali
Anak Usia 16 Hingga 18 Tahun Wajib Sekolah, Riau Segera Berlakukan Wajar 12 Tahun

 

Seriau,- Dinas Pendidikan Provinsi Riau segera memberlakukan program wajib belajar 12 tahun (wajar 12 tahun). Pemberlakuan wajar 12 tahun ini seiring dengan tuntasnya wajar 9 tahun di Provinsi Riau.

" Secara komulatif Riau sudah tuntas wajar 9 tahun bahkan 7 daerah di Riau wajarnya sudah diatas 9 tahun. Hanya 5 daerah yang wajarnya masih dibawah 9 tahun," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Dr H Kamsol, Senin (5/6) di Pekanbaru

Sebagai percepatan penuntasan wajar 12 tahun, kata Kamsol,  Gubernur Riau Syamsuar sudah menugaskan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau untuk membuat Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penuntasan wajib belajar 12 tahun. Pergub ini sebagai landasan dan acuan pelaksanaan penuntasan percepatan wajar 12 tahun di Provinsi Riau.

" Alhamdulillah, Pergub wajib belajar 12 tahun ini sudah dibahas di Biro Hukum Setdaprov Riau dan dalam waktu dekat ini selesai. Setelah selesai akan kita launchingkan program wajar 12 tahun. Dengan Pergub wajar 12 tahun ini, anak usia 16 tahun hingga 18 tahun di Riau harus bersekolah," tegas Kamsol.

Upaya Dinas Pendidikan dalam penuntasan wajar 12 tahun ini, kata Kamsol, bisa melalui sekolah terbuka yang sudah berjalan beberapa tahun lalu. Selain itu, juga bisa dilakukan dengan kelas jauh, sekolah kecil dan penambahan unit sekolah baru (USB) dan ruang kelas baru (RKB) untuk menampung anak usia sekolah.

Tidah hanya sekolah negeri, sekolah swasta juga diberi ruang untuk menampung siswa yang tidak diterima di negeri terutama bagi siswa kurang mampu untuk bersekolah di sekolah swasta.

Sekolah swasta, kata Kamsol, juga diberi bantuan BOSDA walaupun jumlahnya belum sebanding dengan BOSDA yang diterima sekolah negeri." Jadi komitmen Pak Gubernur dalam menuntaskan wajar 12 tahun akan dilaksanakan tahun ajaran baru ini Juli mendatang," kata mantan PJ Bupati Kampar ini.

Selanjutnya, percepatan penuntasan wajar 12 tahun salah satu caranya dengan penanganan anak putus sekolah (PANTAS) dan ini menjadi perhatian Pak Gubernur. Sebab, anak putus sekolah juga menjadi salah satu penghambat penuntasan wajar 12 tahun.

Kamsol juga menghimbau kepada dinas pendidikan kabupaten kota tetap komitmen menjalankan program Paket A, B dan C yang menjadi kewenagan kabupaten kota. Dalam Pergub wajar 12 tahun juga mengatur bagaimana anak yang putus sekolah jenjang SD, SMP dan SMA bisa belajar melalui kesetaraan Paket A, B dan C. Sebab, ijazah paket A, B dan C ini sama legalitasnya dengan ijazah sekolah formal SD (paket A), SMP(paket B) dan SMA (paket C) (zal)
 


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

2
Ketua TKD: Ini Kemenangan Masyarakat

Prabowo & Gibran Ditetapkan Jadi Presiden Wakil Presiden Terpilih

3

PT Putra Kemasindo di Sidak  Komisi IV,  Di Warnai Adu Mulut

4

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

5

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024