MENU TUTUP

Pansus RTRW DPRD Dorong Distan Rohil Ajukan Peta Kawasan Pertanian Dilindungi

Rabu, 22 Februari 2023 | 15:13:45 WIB | Di Baca : 663 Kali
Pansus RTRW DPRD Dorong Distan Rohil Ajukan Peta Kawasan Pertanian Dilindungi


SeRiau - Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah lama dibahas DPRD Rohil, saat ini proses masih berlangsung sambil menunggu dibuatnya peta kawasan pertanian dilindungi.

Ketua Pansus RTRW, Darwis Syam mengatakan, untuk Ranperda RTRW pada prinsipnya secara materi sudah selesai, kendati untuk peta yang diminta masih belum dipenuhi oleh OPD pengaju.

Disebutkan Darwis, bahwa pembahasan panjang telah dilalui, untuk Pansus sendiri hanya menanti proses persetujuan substansi dari pemerintah daerah dan kementerian agraria dan tata ruang (ATR)

“Jadi pada prinsipnya, Perda RTRW ini sudah clear materinya dibahas. Hanya saja menunggu dokumen dan peta kawasan pertanian dilindungi dari dinas pertanian,” katanya.

Lebih lanjut, setelah peta kawasan pertanian dilindungi dan dokumen yang diminta selesai, maka selanjutnya ini akan diajukan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk mendapatkan persetujuan subtansi.

“Jadi, walaupun kita sudah final di sini di tingkat teknis yang belum dipenuhi oleh salah satunya kawasan pertanian yang dilindungi itu, kami minta secara rinci jangan kita menetapkan kawasan pertanian dilindungi itu hanya di atas kertas,” ungkap Darwis.

Menurut Darwis, apabila sudah jelas dirincikan bagaimana itu kawasan pertanian dilindungi, agar nanti ada konsekuensi bagi petani. “Jadi kalau kita menetapkan itu harus petani kawasan peralihan dan konsekuensinya harus tidak boleh alih fungsi lahan dan ini kerjanya tak cepat, butuh waktu lagi untuk mensosialisasikan,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Darwis, makanya kemarin dari Perda ini DPRD memberi waktu kepada OPD terkait untuk membuat peta kawasan pertanian yang dilindungi itu. “Oleh karena itu kalau materi lain sudah selesai semua tinggal nanti kita bawa kepada pemerintah daerah, kemudian substansi dari kementerian dan tata ruang begitu turun kita langsung sahkan,” pungkasnya.(ad)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H

4

Wujudkan Momen Manis Silahturahmi Dengan Berkendara #Cari Aman

5

Sambut Mudik 2024, PLN Tambah 5 SPKLU di Riau