MENU TUTUP

Walikota Dumai Akan Tindak Tegas Judi Gelper Dan Hiburan Malam Yang Langgar Aturan

Senin, 07 November 2022 | 13:43:35 WIB | Di Baca : 3426 Kali
Walikota Dumai Akan Tindak Tegas Judi Gelper Dan Hiburan Malam Yang Langgar Aturan

 

SeRiau- Walikota Dumai tidak mentolerir praktek perjudian di kota Dumai,  seperti gelper dan hiburan malam,  yang beroperasi dan beraktifitas menyalahi aturan. 

Terkait masalah ini,  sudah merupakan intruksi dari Bapak Kapolri bahwa apapun bentuk judi dilarang keras beroperasi di tanah air. 

Menyikapi hal ini Walikota Dumai menggelar rapat terbatas dengan unsur FORKOMPIMDA di gedung Media Center,  Jalan Putri Tujuh, Senin (7/11/2022).

Rapat terbatas tersebut di hadiri oleh, Forkompimda yakni dari unsur TNi,  Polri,  Tokoh Masyarakat dan turut mengundang Tokoh Ulama. 

Walikota Dumai,  H. Paisal SKM.Mars, saat di temui awak media usai menggelar rapat terbatas mengatakan,  sesuai instruksi Bapak Kapolri bahwa segala bentuk praktek perjudian dan hiburan malam yang melanggar aturan apa lagi tidak memiliki izin akan ditindak tegas. 

"yang namanya judi tidak akan di tolerir lagi beroperasi baik secara terang-terangan,  maupun yang sembunyi-sembunyi yang mengatasnamakan Gelanggang permainan (Gelper) semua akan kita tutup dan jika terbukti izinnya akan kita cabut". Ungkapnya. 

Saat ini di Kota Dumai,  dari 12 gelper 3 diantaranya masih beroperasi diantaranya berada di Jalan Merdeka,  Jalan Ombak,  dan Budi kemuliaan. 

Terkait yang tiga gelper ini walikota Dumai akan menurunkan tim Satgas untuk melakukan investigasi ke lapangan mengapa gelper ini masih beroperasi. Pada hal, yang namanya ada indikasi unsur judi tidak dibenarkan beropersi. 

Jika ada unsur perjudian Walikota Dumai dengan tegas akan menutup praktek perjudian berkedok gelanggang permainan tersebut. 

Berdasarkan peraturan Walikota no 49 tahun 2020 tentang penyelenggaraan pendaftaran usaha pariwisata di Kota Dumai sudah jelas jam operasionalnya dan bentuk izinya disebutkan. 

Namun, masih banyak pelaku usaha hiburan malam yang melanggar dan seolah- olah peraturan daerah tersebut hanya himbauan semata. 

Sementara itu untuk izin operasional hiburan mlam Walikota Dumai menegaskan masih memakai perwako lama. Dimana bagi hiburan malam yang kedapatan melanggar jam operasional sesuai Perwako yang lama,  yakni jam 21.00 WIB sampai dengan 01.00 WIB akan di berikan tindakan tegas berupa pencabutan izin. 

"Satgas yang dibentuk ini tidak hanya mengawasi judi gelper tetapi juga akan mengawasi hiburan malam dimana jika ada yang melanggar akan di berikan sanksi penutupan bahkan izinnya di cabut." tutupnya. 

Selama ini lokasi hiburan malam di kota dumai,  sudah sangat meresahkan masyarakat,  karena di jadikan sebagai temat ajang prostutisi dan eredaran narkoba ini di buktikan polres dumai menanfkap slah satu kawryawan temat hiburan malam New SKY di jalan M. Yamin (Tegalega). (Dedi Iswandi/ Okta)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

4

Lapas Bagansiapiapi Bersama Warga Binaan Gelar Shalat Idul Fitri 1445 H

5

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H