MENU TUTUP

Bagi Masyarakat Yang Akan Investasi Emas Digital, Ini Saran Pengamat

Kamis, 14 Juli 2022 | 13:25:56 WIB | Di Baca : 2812 Kali
Bagi Masyarakat Yang Akan Investasi Emas Digital, Ini Saran Pengamat


SeRiau - Bagi masyarakat yang berminat untuk memiliki emas secara digital, sebaiknya melakukan transaksi di Bursa yang resmi. Hal ini dikarenakan dengan transaksi melalui bursa, dipastikan sesuai regulasi, transaksi pun dijamin keamanannya oleh lembaga kliring, dan emas fisiknya disimpan oleh lembaga depository. 

Terkait emas digital, pemerintah telah mengaturnya peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 4 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka disebutkan, bahwa Perdagangan Emas Digital hanya dapat difasilitasi oleh Bursa Berjangka yang telah memperoleh persetujuan dari Bappebti.

Pengamat Ekonomi & Investasi Universitas Islam Nusantara Bandung Dr. Yoyok Prasetyo mengatakan, dalam prakteknya, sebaiknya sebelum transaksi masyarakat perlu melakukan pengecekan terhadap legalitas perusahaan yang menawarkan emas digital tersebut, agar bisa terhindar dari investasi emas digital yang tidak resmi. Untuk itu, sebaiknya semua pemangku kepentingan di ekosistem emas digital ini secara berkelanjutan melakukan edukasi secara masif kepada masyarakat, tentang bagaimana melakukan transaksi emas digital yang resmi.

"Pasar Fisik Emas Digital pada dasarnya adalah suatu kegiatan jual beli emas di pasar yang dilakukan secara elektronik. Selain itu, Pasar Fisik Emas Digital juga sebagai sarana investasi dengan jual beli emas melalui sistem elektronik dengan tempo tunda serah," ujar

Dalam pelaksanaannya tambah Dr Yoyok, Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka merupakan pasar fisik emas teroganisir yang menggunakan sarana elektronik dan difasilitasi oleh Bursa Berjangka atau sarana elektronik yang dimiliki oleh pedagang fisik emas digital. 

"Bagi pemilik emas digital, catatan kepemilikannya juga dilakukan secara digital," ucapnya. 

Terkait perdagangan di pasar fisik emas digital, sesuai dengan peraturan Bappebti emas yang diperdagangkan pada pasar fisik adalah emas murni dengan kandungan aurum (au) paling rendah 99,9 persen. Selain itu, memiliki sertifikat yang mencakup kode seri emas, logo, dan berat, serta satuan emas dalam berat, yakni 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram, 250 gram, dan 1 kilogram.

Pasar Fisik Emas Digital sendiri di Indonesia telah berjalan di Bursa Berjangka Jakarta sejak Maret 2022. Data dari PT Kliring Berjangka Indonesia yang berperan sebagai lembaga kliring menyebutkan, sampai dengan akhir bulan Juni 2022 telah tercatat transaksi pembelian sebanyak 249.696 transaksi, dan transaksi penjualan sebanyak 366.819 transaksi. Dari sisi gramasi, tercatat 1.620.459 gram dalam transaksi pembelian dan 3.056.329 gram dalam transaksi penjualan. Sedangkan dari sisi nilai, untuk transaksi pembelian tercatat sebesar Rp. 228,2 Miliar dan transaksi penjualan sebesar Rp. 337,7 Miliar. (rls)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Samulak Jadi Ketua BAN-PDM Riau 2025-2028, Kuota Akreditasi 2025 Tunggu Arahan Pusat.

2

Panitia Imlek Bersama Pekanbaru Audiensi dengan Gubri Terpilih dan Kapolda Riau

3

Ditlantas Polda Riau Masih Menunggu Juknis Pelaksanaan Sistem Tilang Pengurangan Poin

4

Sambut Imlek 2025, PSMTI Provinsi Riau Salurkan 500 Paket Bantuan Sosial ke Warga Kurang Mampu

5

PT EMP Energi Gandewa Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Senama Nenek Melalui Program Pengelolaan Ikan Air Tawar