MENU TUTUP

JMS, Kejari Rohil Ajak Remaja Jadi Duta Kesadaran Hukum

Selasa, 24 Mei 2022 | 17:44:26 WIB | Di Baca : 1452 Kali
JMS, Kejari Rohil Ajak Remaja Jadi Duta Kesadaran Hukum

SeRiau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) kembali melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kali ini, SMPN 01 Pasir Limau Kapas. Kegiatan itu dipusatkan di Gedung SD Negeri 001 Pasir Limau Kapas (Palika) Kecamatan Palika, Rohil. 

Dengan bertemakan " Remaja Sebagai pelopor Kesadaran Hukum” penyuluhan hukum tersebut dihadiri langsung oleh Kasi Intel Kejari Rohil Yogi Hendra SH, Wendy Efradot Sihombing, SH serta Aldo Taufiq Pratama, S.H.,M.H sebagai narasumber. 

Sosialisasi hukum kepada siswa itu juga dihadiri Korwil SMP Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kepala Sekolah SMP se-Kecamatan Pasir Limau Kapas serta para siswa.

Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH saat dikonfirmasi melalui Kasi Intel Yogi Hendra SH MH, Selasa (24/5/2022) mengatakan, pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum dilaksanakan sesuai dengan Kepja Nomor 001/A/JA/01/ tentang pelaksanaan penyuluhan hukum dan penerangan hukum dan berdasarkan Kepja No.Kep-184/A/JA/II/2015 tentang Pembentukan Tim Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Republik Indonesia.  


 
"Siswa-siswi yang ikut penyuluhan hukum  sangat kooperatif terhadap materi yang di bahas tentang bahaya Narkotika bagi kalangan remaja. Hal ini terbukti dengan adanya beberapa pertanyaan yang disampaikan para peserta kepada Narasumber," kata Yogi Hendra. 
 
Program JMS ini lanjutnya, merupakan salah satu kegiatan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan RI dalam upaya untuk pencegahan agar siswa siswi serta guru-guru lebih memahami tentang aturan-aturan hukum yang berlaku sesuai dengan Tag Line dari Kejaksaan yaitu “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman dan Jaksa adalah Sahabat Kita".

Yogi menambahkan, program jaksa masuk sekolah sendiri ditujukan untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa dan siswi terhadap hukum dan perundang-undangan.

Selain itu pula menciptakan generasi baru taat hukum sehingga dapat mengenali hukum dan menjauhi hukuman.

"Kejaksaan memandang bahwa pelajar merupakan gerbong utama dari suatu generasi muda yang mempunyai posisi dan peran strategis dalam pembangunan yang akan menentukan arah dan tujuan suatu negara di masa yang akan datang. Artinya masa depan suatu bangsa dan negara akan ditentukan dari kesiapan dan kemampuan serta kualitas dari para pelajarnya," pungkasnya.(rls)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

4

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H

5

Wujudkan Momen Manis Silahturahmi Dengan Berkendara #Cari Aman