MENU TUTUP

Denny Dasril Ketua Peradin 1964 Riau Sayangkan Aksi Penolakan DR Kamsol Sebagai PJ Bupati Kampar

Kamis, 19 Mei 2022 | 12:04:24 WIB | Di Baca : 2524 Kali
Denny Dasril Ketua Peradin 1964 Riau Sayangkan Aksi Penolakan DR Kamsol Sebagai PJ Bupati Kampar


SeRiau - Adanya demo penolakan DR kamsol sebagai pj Bupati kampar membuat suhu politik agak naik akhir- akhir ini , berbagai macam pernyataan yang muncul ke permukaan masyarakat dengan tidak diterimanya calon pj bupati kampar yang tidak di usul kan gubernur riau menambah suhu politik semakin meninggi.

DR kamsol kadis pendidikan riau yang tidak pernah di usulkan oleh gubernur riau, tiba tiba muncul namanya ke publik sebagai pj bupati kampar.

Ketua persatuan advokat indonesia 1964 RIAU (PERADIN 1964 ) Dr(cd) Denny Dasril SH MH turut prihatin dengan kondisi tersebut , dia ngatakan bahwa Mengenai penetapan pj bupati kampar oleh mendagri pastilah berdasarkan aturan dan uu yang berlaku. 

Seperti di ketahui bahwa penunjukan dan penentapan pj bupati kampar sudah di atur dalam peraturan uu no 10 tahun 2016 karena kekosongan kepala daerah akibat tidak diselenggarakan nya pilkada 2022-2023 dari tingkat provinsi dan kabupaten dan kota.

Dijelaskannya Dalam pasal 201 ayat 10 dan ayat 11  di atur masalah penjabat (PJ) menjabat selama satu tahun dapat di pilih kembali dengan orang yang sama atau orang berbeda, artinya dalam pasal ini yaitu bahwa pj itu dapat di lihat bagaimana evaluasi kerja nya dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan daerah kab/kota.

Selaku praktisi hukum Denny sangat menyayangkan ada nya aksi penolakan dan demo yang dilakukan dalam penetapan dr kamsol sebagai pj bupati kampar  dengan alasan karena tidak di usulkan oleh gubernur riau syamsuar.

"Padahal dengan jelas dan terang bahwa dalam peraturan menteri dalam negeri (permendagri) no 1 tahun 2018 pada pasal 5 di jelaskan bahwa penjabat sementara bupati atau walikota ,calonnya di usulkan gubernur, namun pada ayat 3 juga di jelaskan dalam melaksanakan kepentingan strategis nasional, pejabat sementara bupati/walikota bisa di tunjuk menteri tanpa usulan gubernur", ujanya menjelaskan

Dikatakannya lagi bahwa dari peraturan tersebut sesuai  dengan UU dan permendagri bahwa penentapan dr kamsol sebagai pj bupati kampar telah sah dan tidak ada peraturan yang di langgar dengan harapan dr kamsol dapat membawa perubahan dalam pembangunan kabupaten kampar ke depan yang lebih baik. (*****)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H

4

Wujudkan Momen Manis Silahturahmi Dengan Berkendara #Cari Aman

5

Sambut Mudik 2024, PLN Tambah 5 SPKLU di Riau