MENU TUTUP

UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Disahkan: Kado Bagi Kartini!

Rabu, 13 April 2022 | 12:28:05 WIB | Di Baca : 2858 Kali
UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Disahkan: Kado Bagi Kartini!


SeRiau - RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah resmi disahkan oleh DPR sebagai undang-undang pada 12 April 2022. Peristiwa ini menjadi sejarah penting, karena usulan atas rancangan undang-undang ini telah ada sejak enam tahun sebelumnya. Meskipun RUU yang ada sekarang ini bukan merupakan carry over, tetapi itu menjadi gambaran betapa panjang dan beratnya perjuangan untuk meloloskan materi yang bertujuan melindungi perempuan dan anak dari tindakan kekerasan seksual.

Undang-undang TPKS memuat 12 bab dan 93 pasal. Ada 9 (sembilan) tindakan kekerasan seksual yang diatur di dalamnya yaitu 1) pelecehan seksual nonfisik; 2) pelecehan seksual fisik; 3) pemaksaan kontrasepsi; 4) pemaksaan sterilisasi; 5) pemaksaan perkawinan; 6) penyiksaan seksual; 7) eksploitasi seksual; 8) perbudakan seksual; dan 9) kekerasan seksual berbasis elektronik. Selain yang tersebut dalam UU TPKS, undang-undang ini juga menyebut 10 (sepuluh) tindak pidana kekerasan seksual lainnya yang diatur oleh undang-undang lain. Sehingga dapat menggunakan UU TPKS dalam hukum acaranya dalam menangani kasusnya.

Sebagai upaya untuk membela korban, undang-undang ini memberi kemudahan dengan hanya keterangan korban/saksi dan satu alat bukti sudah cukup untuk menentukan terdakwa. Di dalam undang-undang ini juga diatur ketentuan untuk memberikan ganti rugi kepada korban (restitusi). Harta pelaku akan dirampas untuk memberi ganti rugi pada korban. Jika harta pelaku tidak cukup, negara akan menambah kekurangannya. 

Selain ganti rugi, korban juga berhak mendapatkan pendampingan dan layanan pemulihan. Undang-undang ini juga mengatur pidana yang diberikan kepada korporasi yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual.
“Beberapa hal progresif dari rancangan undang-undang ini adalah satu ini adalah undang-undang yang berpihak dan berperspektif kepada korban. Dua bagaimana aparat penegak hukum memiliki payung hukum atau legal standing yang selama ini belum ada untuk setiap jenis kasus kekerasan seksual. 

Yang ketiga ini adalah kehadiran negara. Bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang selama ini tertutup dalam fenomena gunung es,” jelas Willy Aditya, anggota DPR RI dari Partai Nasdem yang merupakan Ketua Panja RUU TPKS.

Undang-undang ini merupakan bukti kongkrit kemenangan dialog dalam mempertemukan perbedaan. Semua pihak telah meletakkan kepentingan kelompok dan golongannya untuk memastikan pondasi bagi kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih beradab. “Tidak hanya bersejarah, ikhtiar UU TPKS adalah peletakan batu peradaban Indonesia,” terang Willy Aditya dalam pidatonya di Ruang Sidang DPR RI. “Dan ini adalah kado bagi ulang tahun Kartini.” ujarnya. ( Rilis)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Didominasi Universitas Ternama di Indonesia, 43 Siswa MAN 2 Pekanbaru Lulus SNBP

2

SMAN 8 Pekanbaru Salurkan Bansos Ramadhan Rp 143 Juta dengan 612 Penerima Paket Sembako

3

Buruh Korban Cacat Akibat Kerja Mengadukan Nasibnya kepada Anggota DPRD Provinsi Riau

4

DPW Iluni UNP Riau Buka Puasa Bersama, Arden: Mari Bangun Sinergisitas dan Perkuat Silaturahmi.

5

Safari Ramadhan 1445, Ginda Burnama Ajak Umat Muslim Ramaikan Masjid