MENU TUTUP

Larangan Penggunaan Ponsel Saat Mengemudi Kendaraan Bermotor.

Kamis, 24 Maret 2022 | 19:01:50 WIB | Di Baca : 2842 Kali
Larangan Penggunaan Ponsel Saat Mengemudi Kendaraan Bermotor.

 

Seriau,- Penggunaan telepon genggam pada kendaraan bermotor telah terkait dengan peningkatan yang signifikan dalam risiko crash (Redelmeier dan Tibshirani, 1997). Ini telah didukung oleh badan penelitian eksperimental yang telah dengan jelas menunjukkan penggunaan ponsel mengganggu kinerja mengemudi (McKnight dan McKnight, 1991; Goodman dkk., 1997; dan Stewart Report, 2000

Untuk ulasan komprehensif tentang bahaya penggunaan telepon saat mengemudi apakah itu mengalihkan perhatian pengemudi dengan mengalihkan perhatian mereka, dari tugas mengemudi. Tugas utama pengemudi adalah untuk memantau dan mengontrol kendaraan lateral dan longitudinal posisi di sepanjang jalan yang aman. Pengemudi yang terganggu menjadi berbahaya ketika mereka tidak dapat memantau dan mengontrol jalur aman kendaraan saat menggunakan telepon. 

Itu konsekuensi objektif yang khas dari penggunaan telepon saat mengemudi adalah penjagaan lajur yang lebih buruk, kecepatan yang lebih bervariasi dan lebih lambat waktu reaksi terhadap bahaya (Brookhuis et al., 1991; Fairclough et al., 1991). Meskipun penelitian eksperimental telah meyakinkan menunjukkan bahwa percakapan telepon mengganggu mengemudi kinerja, sulit untuk mengukur risiko ini penurunan nilai karena referensi biasanya normal mengemudi tanpa menggunakan telepon. 'Lebih buruk dari biasanya mengemudi' tidak selalu berarti berbahaya.

Ada sebuah perlu membandingkan kinerja mengemudi saat menggunakan a ponsel ke tingkat kinerja yang jelas berbahaya. Masyarakat menganggap mengemudi dengan kadar alkohol dalam darah melebihi batas hukum menjadi terlalu berbahaya. Itu masuk akal secara intuitif bahwa alkohol mengganggu kinerja mengemudi dan ini adalah didirikan secara ilmiah hampir 40 tahun yang lalu (Borkenstein dkk. Studi Grand Rapids, 1964). Stevens dan Paulo (1999), dalam laporan TRL meninjau penelitian tentang penggunaan telepon di mobil, merekomendasikan bahwa pertimbangan diberikan untuk menghubungkan penggunaan telepon bebas genggam dengan konsumsi alkohol.

Meskipun ini adalah pendekatan yang mapan menggunakan mengemudi dalam keadaan mabuk sebagai referensi untuk mengukur risiko mengemudi saat mengantuk (Fairclough dan Graham, 1999), tidak perbandingan langsung telah dibuat untuk menyelidiki gangguan dalam mengemudi dari penggunaan telepon. Ada beberapa perbandingan tidak langsung dengan risiko penggunaan telepon saat mengemudi untuk mengemudi dalam keadaan mabuk. Lamber dkk. (1999) menemukan bahwa terlibat dalam percakapan telepon yang menuntut saat mengemudi rem melambat waktu reaksi secara signifikan. Mereka menemukan waktu reaksi untuk menjadi kira-kira tiga kali lipat dari pengemudi dengan alkohol darah tingkat 0,05% (kurang dari batas Inggris 0,08%). Redelmeier dan Tibshirani (1997) juga menyebutkan bagaimana risiko relatif dari tabrakan kendaraan bermotor yang terkait dengan penggunaan ponsel dibandingkan dengan bahaya yang terkait dengan mengemudi dengan darah kadar alkohol melebihi batas legal. 

Tujuan dari studi yang diusulkan adalah untuk mengukur gangguan dari percakapan telepon Hands-free dan Hand-held di kaitannya dengan penurunan performa berkendara yang disebabkan oleh gangguan alkohol. Dihipotesiskan bahwa mengemudi kinerja menurun lebih banyak dengan ponsel genggam daripada Telepon bebas genggam. Juga dihipotesiskan bahwa beberapa ukuran kinerja mengemudi saat berbicara di telepon genggam akan jauh lebih buruk daripada mengemudi kinerja saat terganggu oleh alkohol.Kehadiran telepon seluler (ponsel) atau Handphone telah merubah kehidupan manusia. 

Jarak selama ini dituding menjadi biang keladi kesulitan itu, tidak kuasa lagi menghalangi. Sebagian besar manusia zaman sekarang merasa dirinya sangat tergantung pada Handphone. Menurutnya, kehadiran ponsel sangat membantu kemudahan hidup berkomunikasi. Tujuan, beberapa negara telah menerapkan regulasi larangan menggunakan handphone saat mengemudi mengingat bahaya yang ditimbulkannya. Sedangkan di Indonesia sendiri, regulasi larangan itu masih berupa himbauan dari instansi terkait.

Dalam hal ini dari pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan. Sedangkan aturan-aturan detail berupa larangan, dalam Undang-undang yang ada belum secara eksplisit dicantumkan. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hanya mencantumkan asal usul tata cara berlalu lintas terkait soal ketertiban dan keamanan. Apabila dicari-cari kaitaannya dengan penggunaan handphone, termaktub pada Pasal 126 ayat (1), “

 

Metodologi Pengabdian

Langkah awal yang dilakukan adalah menetapkan tempat dan waktu pelaksanaan serta mengirim undangan kepada mitra pengabdian. Tempat sosialisasi direncanakan di lokasi mitra yaitu Sekolah Menengah Atas Seri Rama YLPI yang berada persis di pinggir jalan Perkotaaan Kecamatan Senapelan Pekanbaru. 2. Waktu pelaksanaan sosialisasi dilaksanakan 1 hari dan pada waktu yang disesuaikan dengan waktu mitra yaitu waktu yang tidak menggangu jam belajar siswa. 

Metode pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yaitu kegiatan pengenalan rambu-rambu lalu lintas dan penerapan etika saat berada di jalan raya. Kegiatan ini dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

Metode pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yaitu kegiatan pengenalan rambu-rambu lalu lintas dan penerapan etika saat berada di jalan raya. Kegiatan ini dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Ceramah

Yaitu memaparkan materi mengenai keselamatan di sekolah meliputi potensi bahaya dan resiko keselamatan bahaya pengemudi penggunaan Ponsel saat mengemudi kendaraan bermotor di jalan raya.

2. Tanya Jawab

Tanya jawab yang berfungsi untuk mengevaluasi tingkat pemahaman siswa siswi mengenai penggunaan ponsel dalam mengemudi bahaya kecelakaan lalu lintas dijalan raya baik diperkotaan maupun diluar perkotaan, demi keselamatan diri sendiri.

3. Role Play

Berupa demonstrasi yang berbentuk gambar video,yang dilakukan oleh orang sedang mengendarai kendaraan sambal ber hanphone dijalan raya dan didilhat  oleh para siswa siswi dibantu oleh fasilitator tentang penerapan keselamatan dijalan raya.

Hasil dan Pembahasan

Pelaksanaan program pengabdian masyarakat ini berupa pendidikan keselamatan di Sekolah Menengah Atas SERI RAMA YLPI diikuti oleh kurang lebih 50 orang siswa siswi dari kelas I dan 11. Kegiatan diawali dengan salam, kemudian pengenalan mengenai potensi bahaya dan resiko keselamatan lalu lintas. Tim pengabdian mengajak siswa siswi untuk mengidentifikasi potensi bahaya dan resiko keselamatan di jalan raya. Hasil identifikasi tersebut adalah para siswa siswi dapat mengetahui berbagai potensi bahaya dan resiko yang ada, antara lain tangga penghubung ke lantai dua dapat beresiko jatuh, lantai licin yang dapat menyebabkan jatuh dan cidera dan yang paling penting terjadi kecelakaan lalu lintas. 

Berdasarkan paparan kegitan diatas banyak informasi yang diperoleh SMA SERIRAMA YLPI keselamatan di sekolah mereka. Sekitar 30-40% siswa dapat mengidentifikasi potensi bahaya dan resiko yang ada. 50-60% siswa siswi mampu menjelaskan kembali tentang dampak larangan penggunaan Handphone dijalan raya, dan 50% siswa siswi yang hadir saat pelaksanaan pengabdian ini mau melakukan role play mengenai keselamatan di jalan raya.

Secara keseluruhan acara ini berlangsung dengan baik, sesuai dengan waktu yang ditentukan dan mendapatkan atensi yang cukup baik dari seluruh pihak sekolah. Adapun kendala yang ditemukan adalah dalam membuat tertib siswa siswi agar disiplin dalam duduk berbaris dibangku selama mengikuti kegiatan dan juga membuat siswa siswi tetap fokus selama berlangsungnya kegiatan. Fun learning yang diterapkan dapat membuat 75% siswa siswi benar-benar mengikuti jalannya kegiatan dengan optimal.

Pemahaman akan keselamatan diri tidak terlepas dari keterbatasan kognitif yang dimilikinya.

Bagi siswa sekolah sebenarnya sudah mampu membedakan arti dari konsep selamat dan tidak selamat, namun karena perkembangan kognitif mereka masih berada pada tahap pra operasioanl yang salah satunya bercirikan ketidakmampuan menggunakan sudut pandangnya sendiri (egosentrisme), maka dalam situasi praktis, anak-anak lebih mengandalkan interpretasi mereka sendiri tentang apa yang dianggap selamat dan tidak selamat (Maakip,dkk.,2000). 

Sebagai contoh, anak-anak pada usia ini mengira jika mereka bisa melihat pengendara kendaraan bermotor mendekati mereka yang sedang berada dijalan dan, maka pengendara tersebut juga bisa melihat mereka dengan jelas. manusia tidak mempertimbangkan adanya kemungkinan pandangan pengendara kendaraan bermotor bisa terhalang oleh banyak hal, seperti tikungan tajam sebagai akibat dari ketidak akuratan penilaian ini, anak-anak yang usianya muda rentan mengalami kecelakaan di jalan raya, bahkan di jalan raya sekalipun. Notoatmodjo (2007) menjelaskan pendidikan mempengaruhi pengetahuan. Adapun faktor-faktor lain yang mempengaruhi pengetahuan seseorang antara lain adalah usia, pendidikan. pengalaman, media massa dan sosial budaya.

Kesimpulan

 

Keberhasilan pelaksanaan program pengabdian masyarakat ini dilihat dari dua sebagai indikator sebagai berikut:

* Respon positif dari Siswa dan siswi SMA Seri Rama YLPI, Pekanbaru, dari kepala sekolah, guru dan karyawan tata Usaha.

* Respon dalam menanggapi pemaparan materi dan merespon dari topik yang disampaikan terbukti adanya beberapan siswa yang menanyakan secara live dengan pesawat telepon.

* Mampu memberikan manfaat bagi para Siswa.

* Pemahaman anak pada setiap aspek keselamatan diri mungkin saja dibentuk oleh lingkungan social disekitarnya, terutama orang tua dan sekolah. Orang tua perlu lebih berperan aktif dengan mengajarkan secara langsung kepada anak berbagai potensi bahaya berikut cara-cara mengatasinya.

Ucapan Terima 

Tim pemateri mengucapkan terimakasih kepada Rektor Universitas Islam Riau, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Riau yang telah memfasilitasi dan memberikan dana untuk kegiatan program Abdimas tahun 2018 dan Kepala Sekolah Menengah Atasa Seri Rama YLPI.

Penulis:

Abdul Kudus Zaini, 

Muchammad Zaenal Muttaqin

Rizdqi Akbar Ramadhan

Tessa Shasrini

Yulia Herawaty

Ditta Fisdian

Program Studi Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Islam Riau


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

4

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H

5

Wujudkan Momen Manis Silahturahmi Dengan Berkendara #Cari Aman