MENU TUTUP

Denda Dihapus, Bapenda Rohil Minta Wajib Pajak Bayar Tunggakan PBB

Senin, 20 Desember 2021 | 13:22:11 WIB | Di Baca : 2530 Kali
Denda Dihapus, Bapenda Rohil Minta Wajib Pajak Bayar Tunggakan PBB


SeRiau - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penghapusan denda atau bunga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dengan dihapuskannya denda tersebut, Kepala Bapenda Rohil Cicik Mawardi meminta kepada masyarakat yang mempunyai tunggakan PBB seperti hotel dan restoran agar segera melakukan pembayaran.

"Seluruh wajib pajak agar dapat membayar ke Bank Riau Kepri baik langsung, melalui ATM Bank Riau, ataupun melalui program Qris Bank Indonesia melalui Bank Riau Kepri,” kata Cicik, Senin (20/12/2021).

Bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran melalui Qris Bank Riau Kepri lanjut Cicik, tidak dikenakan biaya administrasi. Selain itu, juga mudah, murah dan lancar. Pembayaran online juga bisa melalui Indomaret, Ovo, dan Tokopedia.

Ia juga meminta kepada pihak Kepenghuluan agar segera memanfaatkan sistem pendataan yang dapat melakukan pendataan secara online untuk PBB, baik itu data baru atau perbaikan data.

Karena sebutnya, setiap petugas kepenghuluan yang ditunjuk sudah punya identitas dan password tersendiri, jadi memudahkan peningkatan pajak PBB di daerah masing-masing.

"Kalau pajak meningkat berarti meningkat juga dana setiap kepenghuluan melalui dana bagi hasil pajak dan retribusi di setiap kepenghuluan. Penghulu agar dapat membentuk tim yang kuat untuk peningkatan pajak dan retribusi jika mau dana untuk pembangunan di daerah masing-masing meningkat," katanya.

Jika masyarakat terutama yang pemiliknya tidak berdomisili di Rohil tidak mau dilakukan pendataan massal, dari Bapenda akan turun melakukan pendataan individu, yang tentunya nilai jual objek pajaknya akan jauh meningkat.

Ia menegaskan, sanksi terhadap wajib pajak yang tidak membayar PBB- P2 yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 pada pasal 19, pasal 20 dan pasal 21.

"Ini sanksi wajib pajak PBB yang tidak melunasi berdasarkan Perda," terang Cicik.

Cicik menambahkan, Bapenda Rohil menyediakan forum konsultasi dan koordinasi melalui websitenya https Bapenda.rohilkab.go.id dan email [email protected].(ad)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

2

PT Putra Kemasindo di Sidak  Komisi IV,  Di Warnai Adu Mulut

3

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

4

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

5

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga