MENU TUTUP

Bupati Rohil Sampaikan Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2022

Selasa, 30 November 2021 | 14:39:06 WIB | Di Baca : 2442 Kali
Bupati Rohil Sampaikan Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2022

 

SeRiau - Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir menggelar kegiatan dalam rangka menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA), serta Priortas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022,  oleh Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP, Senin (29/11/2021) Malam.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua ll Basiran Nur Efendi, yang didampingi oleh Ketua DPRD Rohil Maston, Wakil Ketua l Abdullah, Wakil Ketua lll Hamzah, beserta Anggota DPRD Rohil. dan dihadiri juga oleh Sekretaris DPRD Rohil Sharman Syahroni ST. Sementara itu dari Pemerintah kabupaten Rokan Hilir hadir Sekretaris daerah Rohil HM Job Kurniawan Ap MSi, para Kepala Dinas dilingkungan pemerintah Kabupaten Rohil.

Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP dalam sambutannya menjelaskan, bahwa sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan peraturan menteri dalam negeri nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.

" Dalam penyusunan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berpedoman pada rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) yang telah disesuaikan dengan Permendagri nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, Kodefikasi, da Nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah," Jelas Bupati.

Oleh karena itu, izinkan saya menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut.

Pendapatan daerah pada peraturan daerah kabupaten Rokan Hilir tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 ditetapkan sebesar Rp 1.837.729.263.034,.

Sementara Pendapatan daerah pada rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara PPAS Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022 diperkirakan sebesar Rp 1.282.783.514.111,. yaitu berkurang sebesar Rp 554.945.748.923,.

Secara lebih rinci rencana pendapatan daerah pada rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut.

Pendapatan Asli daerah diperkirakan sebesar Rp.147.259.000.000,. Sedangkan pendapatan transfer diperkirakan pada Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.1.135.524.514.111; Yang mana terdiri dari, Transfer Pemerintah pusat terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Desa.

Sementara transfer antar daerah terdiri dari Pendapatan Bagi Hasil Provinsi dan Bantuan Keuangan dari Provinsi. Serta lain lain pendapatan daerah yang sah sementara pada rancangan Kebijakan Umum Anggaran KUA dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara PPAS Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022 diperkirakan sebesar Rp,0 (Nol Rupiah)

" Secara keseluruhan belanja daerah pada APBD tahun anggaran 2021 ditetapkan sebesar Rp.1.875.714.197.799," Ucap Bupati.

Sementara belanja daerah pada rancangan kebijakan umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022, ditetapkan sebesar Rp.1.487.638.963.977; yaitu berkurang sebesar Rp.388.075.233.802;

Belanja daerah pada rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 dialokasikan untuk, belanja operasi sebesar Rp 1.138.244.506.907; yang digunakan untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, bantuan bantuan sosial.

Benja modal sebesar Rp.236.589.830.670; (Dua Ratus Tiga Puluh Enam Miliar Lima Ratus Delapan Puluh Enam Sembilan Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Rupiah). Belanja tidak terduga sebesar Rp.4.000.000.000;(Empat Miliar Rupiah), belanja transfer Rp.108.804.626.400;

Pembiayaan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2021 ditetapkan sebesar Rp. 40.000.000.000;(Empat Puluh Miliar Rupiah), sementara pembiayaan daerah pada rancangan kebijakan umum Anggaran KUA dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara PPAS Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022 terdiri dari:

Untuk penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp. 50.000.000.000;( Lima Puluh Miliar Rupiah) dari perkiraan sisa lebih perhitungan anggaran Tahun sebelumnya, pengeluaran pembiayaan ditetapkan sebesar Rp.3.131.240.000 (Tiga Miliar Seratus Tiga Puluh Satu Juta Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) untuk penyertaan modal daerah.

"Demikianlah gambaran umum rancangan kebijakan umum Anggaran KUA dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara PPAS Tahun Anggaran 2022, dan saya berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama kita dapat menyepakati Nota kesepakatan yang akan ditandatangani oleh pemerintah kabupaten Rokan Hilir dan anggota Dewan kabupaten Rokan Hilir yang terhormat," Ujarnya.(ad)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Didominasi Universitas Ternama di Indonesia, 43 Siswa MAN 2 Pekanbaru Lulus SNBP

2

SMAN 8 Pekanbaru Salurkan Bansos Ramadhan Rp 143 Juta dengan 612 Penerima Paket Sembako

3

Buruh Korban Cacat Akibat Kerja Mengadukan Nasibnya kepada Anggota DPRD Provinsi Riau

4

DPW Iluni UNP Riau Buka Puasa Bersama, Arden: Mari Bangun Sinergisitas dan Perkuat Silaturahmi.

5

Safari Ramadhan 1445, Ginda Burnama Ajak Umat Muslim Ramaikan Masjid