MENU TUTUP

DPRD Riau Dukung Gaji Guru Bantu Sesuai UMP

Kamis, 07 Oktober 2021 | 22:09:29 WIB | Di Baca : 2370 Kali
DPRD Riau Dukung Gaji Guru Bantu Sesuai UMP

 

Seriau,-DPRD Provinsi Riau mendukung penuh adanya peningkatan kesejahteraan guru bantu Provinsi Riau dari berbagai jenjang, baik dikdas maupun dikmen. Sebab mereka semua guru non PNS yang dilahirkan dari rahim yang sama dan sama-sama mendidik anak bangsa dan harus mendapatkan perlakukan yang adil.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto menegaskan, pihak mendukung penuh perjuangan guru bantu Riau untuk mendapatkan penghasilan yang layak dan harus diperjuangkan dan didengarkan dinas terkait, minimal kesejehteraan mereka saat ini harus standar upah minimum provinsi (UMP).

‘’Kami sangat mendukung perjuangan rekan-rekan guru bantu provinsi yang memang sudah balasan tahun mengabdi dengan status guru honorer dan saatnya harus ada peningkatan kesejahteraan dan jangan dibeda-bedakan dianatar mereka,’’ sebut Politisi Partai Gerindra ini.

Saat ini, lanjut Hardianto, gaji guru bantu hanya Rp2 juta tingkat Dikdas, sementara tingkat Dikmen terdapat perbedanaan Rp500 ribu, sehingga ini juga menimbulkan kesenjangan sesama guru bantu provinsi.

Senada dengan Hardianto, anggota DPRD Riau lainnya Ade Hartati Rahmat juga sangat mendukung adanya peningkatan kesejahteraan dan penyamarataan pendapatan gaji guru bantu provinsi Riau, sehingga tidak ada diskriminasi di dunia pendidikan.

‘’Bapak dan Ibu guru bantu yang mengajar di Pendidikan Dasar (SD dan SMP) dengan status yang sama sebagai guru bantu provinsi , tentu harus mendapat perlakuan yang sama dengan Bapak dan Ibu guru yang mengajar di SMA dan SMK , mengingat statusnya sama-sama Guru Bantu Provinsi,’’ tegas Ade yang memang berada di komisi yang membidangi pendidikan tersebut. 

Dikatakan Ade, secara history, pengangkatan guru bantu provinsi didasari oleh kebutuhan guru di Provinsi Riau yang belum mencukupi (dengan mempertimbangkan rasio jumlah siswa berbanding rasio jumlah guru) saat itu 2005, 2006 dan 2007.

‘’Secara yuridis , pengangkatan guru bantu didasari oleh keterbatasan kewenangan bidang pendidikan, dimana kewenangan bidang Pendidikan Dasar dan Menengah berada di Pemerintah Kabupaten dan Kota . (sebelum terbitnya UU 23 thn 2014 tentang Pemerintahan Daerah),’’ jelas Politisi Partai PAN ini.

Oleh karena itu, kata Ade, sudah menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi Riau untuk menyetarakan kesejahteraan guru bantu yang saat ini mengajar di SD atau SMP dan berstatus sebagai Guru Bantu Provinsi Riau.(rls/zal)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Didominasi Universitas Ternama di Indonesia, 43 Siswa MAN 2 Pekanbaru Lulus SNBP

2

SMAN 8 Pekanbaru Salurkan Bansos Ramadhan Rp 143 Juta dengan 612 Penerima Paket Sembako

3

Buruh Korban Cacat Akibat Kerja Mengadukan Nasibnya kepada Anggota DPRD Provinsi Riau

4

DPW Iluni UNP Riau Buka Puasa Bersama, Arden: Mari Bangun Sinergisitas dan Perkuat Silaturahmi.

5

Safari Ramadhan 1445, Ginda Burnama Ajak Umat Muslim Ramaikan Masjid