MENU TUTUP

Polsek Bangko Musnahkan Barang Bukti Narkotika Pil Ekstasi Jenis Fluorofenil Piperazin

Rabu, 06 Oktober 2021 | 21:01:34 WIB | Di Baca : 2257 Kali
Polsek Bangko Musnahkan Barang Bukti Narkotika Pil Ekstasi Jenis Fluorofenil Piperazin

 

SeRiau - Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko kembali laksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis pil ekstasi. Namun, pil ekstasi yang di musnahkan kali ini merupakan jenis baru, Rabu (6/10/2021). 

Pemusnahan BB pil ekstasi yang langsung di pimpin Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais tersebut dilaksanakan di Mapolsek dan disaksikan  H Yan Faisal perwakilan BNK Rohil, Kanit Reskrim Ipda Jonera, kuasa hukum tersangka serta tersangka.

Kapolsek Bangko kepada awak media mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari tersangka JR alias AH pada 18 September 2021 yang lalu. 

Pengungkapan lanjutnya, berawal 17 September 2021 sekira jam 23.00 wib tim opsnal polsek bangko yang di pimpin oleh kapolsek bangko beserta kanit Reskrim mendapat informasi bahwa adanya  tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi di sebuah rumah Jalan bintang, Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko. 

Setelah melakukan penyelidikan lanjutnya, pada hari sabtu 18 September 2021 pukul 00.30 wib tim opsnal polsek dipimpin kapolsek melakukan penggeledahan dan mengamankan pelaku JR als AH yang saat itu sedang duduk di rumah. 

"Setelah menunjukan surat perintah didampingi RT dilakukan penggeledahan dan ditemukan di plafon wc barang bukti 1 kotak obat gambar menara dibalut plastik hitam berisikan 46 butir diduga pil ekstasi, " katanya. 

Dari 46 butir barang bukti pil ekstasi sebut Kapolsek, 29 butir dikirim ke labfor Polda Riau untuk pemeriksaan laboratorium dan sisa dari labfor untuk pembuktian perkara di persidangan. 

"Sementara 17 butir barang bukti pil ekstasi kita musnahkan dengan cara di blender, " sebut Sasli. 

Dari hasil pemeriksaan laboratorium tambah Kapolsek, pil ekstasi tersebut merupakan jenis baru. Dimana, pil ekstasi berwarna biru dengan bentuk hello kitty dan termasuk dalam Narkotika golongan satu (p-fluorofenil) piperazin. 

Kapolsek menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap peredaran narkotika jenis baru tersebut. 

"Kita akan terus lakukan pengembangan dari mana datang nya, apakah peredarannya telah meluas di daerah kita sampai kita temukan bandar besarnya dan kita akan berkoordinasi dengan berbagai instansi lain nya, " pungkasnya.(ad)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

4

Lapas Bagansiapiapi Bersama Warga Binaan Gelar Shalat Idul Fitri 1445 H

5

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H