MENU TUTUP

Cegah Karhutla, Polsek Kerumutan Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan

Ahad, 19 September 2021 | 13:21:48 WIB | Di Baca : 1482 Kali
Cegah Karhutla, Polsek Kerumutan Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan

SeRiau - Polsek Kerumutan jajaran Polres Pelalawan terus melakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan, Selasa (19/09/2021).

Sosialisasi ini dilaksanakan oleh Kanit Binmas Polsek Kerumutan Aipda Abel Tarigan bersama dua rekannya yang lain dan anggota Babinsa koramil 15 KK. Sosialisasi kali ini ditujukan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Kerumutan.

"Tujuan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau ini agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan," ujar Kapolsek Kerumutan, Iptu Fajri.

Di samping itu, sosialisasi juga bertujuan agar masyarakat Kerumutan sadar betapa pentingnya menjaga kelestarian hutan.

"Dalam sosialisasi ini personel kita juga menyampaikan sanksi hukuman bagi pelaku agar masyarakat dapat memahami apa sanksi yang akan didapat apabila melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan sengaja," tutupnya. (**H)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

TNI–Polri di Kandis Perkuat Sinergitas, Komitmen Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

2

Ratusan Murid Baru SMAN 8 Pekanbaru Diserahkan ke Sekolah, Kepsek: Patuhi dan Taati Aturan Sekolah

3

Ratusan Murid Baru MAN 2 Pekanbaru Ikuti MATAMUDA, Syahrul: Bangga dan Bersyukurlah Tuntut Ilmu di MAN 2 Pekanbaru

4

Kapolsek Kandis Dampingi Tim SDM Polda Riau Tinjau Lahan Jagung Kelompok Tani Ayu Makmur

5

Idris Laena: Sekolah Bukan Sekadar Tempat Belajar, Tapi Ruang Membangun Peradaban