MENU TUTUP

Cegah Karhutla, Polsek Kerumutan Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan

Ahad, 19 September 2021 | 13:21:48 WIB | Di Baca : 1169 Kali
Cegah Karhutla, Polsek Kerumutan Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan

SeRiau - Polsek Kerumutan jajaran Polres Pelalawan terus melakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan, Selasa (19/09/2021).

Sosialisasi ini dilaksanakan oleh Kanit Binmas Polsek Kerumutan Aipda Abel Tarigan bersama dua rekannya yang lain dan anggota Babinsa koramil 15 KK. Sosialisasi kali ini ditujukan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Kerumutan.

"Tujuan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau ini agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan," ujar Kapolsek Kerumutan, Iptu Fajri.

Di samping itu, sosialisasi juga bertujuan agar masyarakat Kerumutan sadar betapa pentingnya menjaga kelestarian hutan.

"Dalam sosialisasi ini personel kita juga menyampaikan sanksi hukuman bagi pelaku agar masyarakat dapat memahami apa sanksi yang akan didapat apabila melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan sengaja," tutupnya. (**H)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

TAF Daftarkan Agung Ke PDIP

2

Maju Pilkada, Mantan Wakil Bupati Rohil Daftarkan Diri ke PDI P Rokan Hilir

3

Bahas LKPJ 2023, Ketua DPRD Rohil Singgung Naiknya Angka Kemiskinan

4

BAN-PDM Provinsi Riau Gelar Rakorda Pertama, Sebanyak 2062 Satuan Pendidikan di Akreditasi Tahun Ini

5

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat