MENU TUTUP

Pemko Pekanbaru Izinkan Jenazah Pasien Covid-19 Boleh Dimakamkan di TPU Biasa

Kamis, 09 September 2021 | 04:54:59 WIB | Di Baca : 2558 Kali
Pemko Pekanbaru Izinkan Jenazah Pasien Covid-19 Boleh Dimakamkan di TPU Biasa Asisten I Setdako Pekanbaru, Azwan

SeRiau - Jenazah pasien Covid-19 akhirnya diizinkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) biasa. Aturan tentang pemakaman jenazah positif Covid-19 itu pun sudah diperbarui oleh Pemko Pekanbaru.

Sebelumnya, jenazah Covid-19 harus dimakamkan di satu tempat yang telah disiapkan pemerintah, yakni di TPU Mahmud, Kelurahan Palas, Rumbai. 

"Kini, pemakaman boleh dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) biasa, namun harus memenuhi syarat yang ditetapkan," kata Asisten I Setdako Pekanbaru, Azwan, Rabu (8/9/2021).

Ia mengungkapkan, aturan yang membolehkan pemakaman covid-19 di TPU biasa ini tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 117 Tahun 2021 Tentang Penanganan Pemakaman Jenazah Teridentifikasi Covid-19. 

Perwako ini adalah perubahan Perwako 94/2021 yang mengatur hal yang sama, dan resmi berlaku, Senin (6/9) kemarin. Dalam perwako ini, ada beberapa pasal yang memuat poin penting aturan tentang pemakaman jenazah Covid-19.

Pada pasal 4, ayat 1 menyatakan bahwa pemakaman jenazah orang yang teridentifikasi Covid-19 dilaksanakan di lokasi taman pemakaman khusus Covid 19.

Kedua, pemakaman jenazah orang yang teridentifikasi Covid-19 harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan dan tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah keagamaan.

Ketiga, Pemakaman jenazah Covid-19 dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Dinas Perkim Kota Pekanbaru. Empat, pemakaman jenazah Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.

Kelima, selain pemakaman jenazah teridentifikasi Covid-19 di lokasi taman pemakaman khusus Covid-19, jenazah dapat dimakamkan di pemakaman umum yang memenuhi syarat.

Enam, pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat 5 ditetapkan sebagai berikut.

a. Mendapat persetujuan Wali Kota

b. Persetujuan Wali Kota dengan melampirkan Surat Rekomendasi dari pengelola TPU, RT, RW, Lurah, Kepala Puskesmas, Kapolsek, dan diketahui oleh Camat, diwilayah pemakaman jenazah.

c. Lokasi TPU berjarak minimal 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum masyarakat dan berjarak minimal 500 meter dari permukiman terdekat, serta memiliki blok terpisah pemakaman jenazah Covid-19. untuk

D. Pengelola TPU dan Ahli waris jenazah Wajib mempersiapkan tim Penggali Kubur khusus yang sudah terlatih untuk pemakaman jenazah Covid-19 dengan standar Protokol Kesehatan.

"Kemudian segala biaya pengurusan sampai dengan pemakaman ditanggung sepenuhnya oleh ahli waris," tutupnya. (**H)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H

4

Wujudkan Momen Manis Silahturahmi Dengan Berkendara #Cari Aman

5

Sambut Mudik 2024, PLN Tambah 5 SPKLU di Riau