MENU TUTUP

Jaring Pelanggar Prokes, Polsek Pangkalan Kerinci Beri Sanksi Tertulis

Rabu, 08 September 2021 | 13:23:29 WIB | Di Baca : 1112 Kali
Jaring Pelanggar Prokes, Polsek Pangkalan Kerinci Beri Sanksi Tertulis

SeRiau - Polsek Pangkalan Kerinci kembali menjaring pelanggar protokol kesehatan (prokes) saat menggelar operasi yustisi di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Rabu (8/9/2021). Kepada pelanga diberikan sanksi tertulis.

Operasi ini dilaksanakan oleh personel Polsek Pangkalan Kerinci didampingi anggota TNI dan Satpol. Petugas mengimbau masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan dan membagikan masker gratis kepada masyarakat.

Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP MY Lubis mengatakan, operasi ini ditujukan untuk mendisiplinkan masyarakat menerapkan prokes. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.

"Kita berharap, masyarakat dapat ikut serta dalam menciptakan wilayah yang sehat dan bebas dari paparan Covid-19," ujarnya.

Dalam operasi itu, petugas mendapati sejumlah pelanggar prokes. Terhadap pelanggar pun diberikan sanksi tertulis berupa surat pernyataan dan lisan. 

"Sanksi ini diharapkan kedepannya tidak melakukan kesalahan yang sama," kata Kapolsek.

Selama operasi yustisi berlangsung, pihaknya memastikan situasi aman terkendali tanpa kendala apapun. (**H)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

BAN-PDM Provinsi Riau Gelar Rakorda Pertama, Sebanyak 2062 Satuan Pendidikan di Akreditasi Tahun Ini

2

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

3
Ketua TKD: Ini Kemenangan Masyarakat

Prabowo & Gibran Ditetapkan Jadi Presiden Wakil Presiden Terpilih

4

PT Putra Kemasindo di Sidak  Komisi IV,  Di Warnai Adu Mulut

5

ARA Perkuat Eksistensi Pendidikan di Provinsi Riau