MENU TUTUP

Produk Keputusan Pemenang Tender DBC Kilang Olefin Tuban Diduga Hasil Intervensi Petinggi Petinggi BUMN

Senin, 19 Juli 2021 | 10:15:29 WIB | Di Baca : 2270 Kali
Produk Keputusan Pemenang Tender DBC Kilang Olefin Tuban Diduga Hasil Intervensi Petinggi Petinggi BUMN

 

SeRiau - Center of Energy and Resources (CERI) telah menemukan adanya indikasi intervensi Wakil Menteri 1 Kementerian BUMN  terhadap Tim Tender Proyek Kilang Olefin TPPI bentukan PT Kilang Pertamina Internasional. Intervensi itu diduga kuat untuk memenangkan konsorsium JO Hyundai Co Ltd. Lazimnya, Tim Tender harusnya independen dan bebas intervensi dari mana pun. Proyek Kilang Olefin TPPI ini secara total bernilai tak kurang dari Rp 50 triliun.

Temuan indikasi intervensi Wamen 1 BUMN itu berdasarkan keterangan fakta yang diperoleh CERI bahwa ada upaya penciutan porsi PT Rekayasa Industri (Rekind) dalam konsorsium JO Hyundai Co Ltd.

"Ada dugaan intervensi oleh oknum petinggi BUMN kepada Tim Tender untuk memaksa konsorsium ini sebagai pemenang tender dengan mengakali pengurangan porsi Rekind dari awalnya 17% menjadi 2% dalam konsorsium. Akal-akalan itu tak lain untuk menghindari resiko gagal akibat kinerja keuangan Rekind di tahun 2020 yang memang lagi sakit agak parah," ujar Sekretaris Eksekutif CERI Hengki Seprihadi dalam jumpa pers yang berlangsung Minggu (18/7/2021) di Wareh Kupie Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru, Riau.

Penciutan porsi Rekind itu berkaitan erat dengan dokumen tender yang dimasukkan Konsorsium JO Hyundai Co Ltd dimana Rekind merupakan anggota konsorsium ini. 

Dalam dokumen tender Kilang Olefin TPPI itu, Rekind telah melampirkan laporan keuangan tahun 2018. Hal dianggap telah melanggar SOP di Pertamina. Harusnya Rekind melampirkan laporan keuangan tahun 2019 yang sudah diaudit, dan lazimnya dirilis awal tahun 2020.

"Karena menurut SOP di Pertamina, untuk semua tender, pada saat pemasukan dokumen tender harus menggunakan neraca keuangan satu tahun terakhir dengan batasan hitungannya per tanggal 1 April setiap tahunnya," ucap Hengki.

Sementara, pemasukan dokumen tender DBC Kilang Olefin TPPI dilakukan pada 3 Agustus 2020, mundur dari jadwal semula harusnya pada 28 April 2020 karena ada permintaan dari salah satu konsorsium tender. "Jelas dalam hal ini telah terjadi pelanggaran yang nyata dari pihak Rekind yang diabaikan oleh tim tender," ungkap Hengki.

Ironisnya, salah satu dari anggota Tim Tender tersebut, belakangan menjadi Dirut PT Rekind sejak 28 Agustus 2020, Alex Dharma Balen.

"Sehingga adanya upaya sistematis dari berbagai pihak selama ini untuk memaksa Pertamina harus mengakuisisi Rekind, patut diduga terkait untuk memenangkan konsorsium ini," ujae Hengki.

Terkait hal itu, CERI juga menemukan dokumen berisi paraf Tim Tender Proyek Kilang Olefin TPPI. Surat tersebut bertanggal 9 Juli 2021.

Adanya paraf Tim Tender tersebut, menurut CERI telah menunjukkan bahwa Tim Tender tersebut telah menunjuk pemenang lelang proyek DBC Olefin TPPI. 

CERI juga telah menemukan dokumen Pengumuman Pemenang Tender Proyek DBC Pembangunan Komplek Olefin TPPI. Surat itu bernomor 136/DBC-OCDP/2021 tertanggal 20 Mei 2021. Dokumen ini menyatakan pemenang tender adalah JO Hyundai Engineering Co Ltd 

Terkait temuan adanya indikasi intervensi tersebut, CERI telah mengirim surat elektronik berisi konfirmasi dan klarifikasi kepada Wamen 1 BUMN. CERI mengirim surat itu pada 17 Juli 2021 pagi. Hingga Minggu siang ini, belum ada jawaban apa pun untuk membantahnya.

Surat mohon informasi dan konfirmasi  CERI itu, berisi pertanyaan apakah benar ada intervensi tersebut berdasarkan bukti yang dimiliki CERI.

Surat itu selain dikirim kepada Wamen 1 BUMN, juga dikirim tembusan kepada Menteri BUMN, Dewan Komisaris Pertamina Holding, Dewan Direksi Pertamina Holding, dan Dewan Direksi PT Pertamina Kilang International (KPI) serta Ketua Tim Tender Proyek DBC Olefin TPPI bentukan KPI.

Sebelum mengeluarkan pernyataan ini, CERI juga mencoba mengkonfirmasi kepada Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau lebih dikenal Ahok. CERI hanya mendapat jawaban singkat. "Surat itu kan ditujukan ke Wamen 1 BUMN, saya tidak dalam kapasitas menjawabnya, tetapi sikap saya sudah disampaikan pada rapat-rapat antara BOC dengan BOD, mereka tau kok," ucap Hengki membacakan pesan singkat Ahok. 

Kejanggalan pengalaman Hyundai

Selain itu, CERI juga menemukan kejanggalan lain mengenai pengalaman peserta tender Proyek Pembangunan Kilang Olefin TPPI ini.

"Jika Tim Tender beralasan adanya pengalaman Hyundai E&C pada Proyek Turkmengas Kyanly Petrochemical Complex, Tim Tender Pertamina sepertinya tidak mengklarifikasi lingkup pekerjaan dari Hyundai E&C untuk Pekerjaan Turkmengas Kyanly Petrochemical Complex. Lingkup pekerjaan yang mereka lakukan hanyalah pekerjaan konstruksi pada proyek tersebut. Sedangkan pekerjaan engineering dan procurement, dilakukan oleh Toyo Engineering," ujar Hengki.

Dikatakan Hengki, apabila itu pun tetap diakui oleh Pertamina sebagai pengalaman pekerjaan untuk tahapan pra kualifikasi, hal itu seharusnya berimplikasi pada sistem penilaian pada Appendix II Part 2B tentang technical weight factor. 

Hengki menambahkan, berhubung HEC berinvestasi untuk proyek itu, maka tentunya mereka bisa dengan mudah mengaburkan hal itu. "Coba silahkan di kroschek ke Toyo Engineering. Karena di website Toyo Engineering, mereka mendetailkan pekerjaan itu untuk lingkup pekerjaan Turkmengas Kyanly Petrochemical Complex," ucap Hengki.

Meski demikian, kata Hengki lagi, jika memang benar Tim Tender telah mengklarifikasi ke project owner Kiyanly Petrochemical Plant bahwa HEC memang sebagai leader EPC pada proyek itu, mohon surat konfirmasi itu dibuka saja ke publik biar jelas semuanya.

Sementara itu, mengenai Agreement FEED Contract of Ethylene Cracker di Kazakhastan KLPE Project, menurut Hengki, Pertamina sepertinya juga belum mengklarifikasi pekerjaan tersebut langsung ke owner seperti yang dilakukan untuk klarifikasi Turkmengas Kyanly Petrochemical Complex. 

"Terutama untuk pemeriksaan kontrak pekerjaannya, bukan hanya melihat Agreement Contract. Selain itu diragukan juga pemeriksaan oleh Pertamina terhadap Certificate of Completion dan pemeriksaan untuk Confirmation of Project Owner HEC," beber Hengki.

Pemeriksaan itu kata Hengki juga seharusnya berimplikasi pada sistem penilaian pada Appendix II Part 2B tentang Technical Weight Factor. Dimana di sana dijelaskan mengenai pengalaman BED dan FEED. Dari hal ini kami menganggap seharusnya nilai untuk experiences BED dan FEED untuk JO HRES seharusnya nol," uungkap Hengki. 

Selanjutnya Hengki membeberkan, pada FEED di Kazakhastan KLPE project, HEC hanya membuat proposal dan mendapatkan agreement contract, bukan Employment Contract. 

"Agreement Contract itu belum bisa dianggap pengalaman, karena belum merupakan kontrak kerja. Di media international diberitakan yang mengerjakan FEED untuk pekerjaan ini adalah Konsorsium Linde, Petrofac dan GS E&C," ujarnya. 

Proyek Strategis Presiden Jokowi

Proyek Kilang Olefin TPPI menjadi penting untuk Negara lantaran proyek ini memang merupakan salah satu proyek strategis yang digagas Presiden Jokowi.

"CERI sangat concern dengan Pembangunan Kilang Olefin TPPI ini. Karena kilang TPPI Olefin Tuban memang merupakan salah satu proyek strategis nasional yang digagas Presiden Jokowi," kata Hengki.

Lebih lanjut Hengki mengatakan, terkesan kental proyek ini telah 'dipanjat' oleh oknum-oknum petinggi di BUMN, 'Senayan', Badan Pemeriksa serta elit partai bersama anggota konsorsium sendiri.

Oleh sebab itu, kata Hengki, penegak hukum harus memberikan atensi khusus dari indikasi fakta-fakta yang ada.

"Kasihan ya, niat baik Presiden  membangun kilang untuk meningkatkan ketahanan energi nasional telah dipanjat oleh oknum oknum pendukungnya sendiri," ungkap Hengki.

Oleh karena itu terkait adanya berbagai kejanggalan pelaksanaan tender Pembangunan Kilang TPPI Olefin COmplex Tuban, serta mencuatnya rumor-rumor campur tangan petinggi BUMN itu, Hengki menyarankan Tim Komite Audit bentukan Dewan Komisaris Pertamina untuk melakukan evaluasi ulang atas informasi-informasi yang terus berkembang.

"Bila perlu mengundang penegak hukum untuk melakukan audit forensik terhadap pihak terkait, karena pembangunan kilang ini program strategis nasional dan andalan Presiden Jokowi untuk ketahanan energi nasional, maka harus diamankan dari pemburu rente," ungkap Hengki.

Karena tegas Hengki pihaknya mendapat informasi, bahwa banyak pertanyaan dari Komite Audit yang tidak bisa dijawab oleh tim tender, namun resistensinya sangat kuat dari subholding maupun holding. "Bisa jadi itu membuat Komite Audit tak berani memberikan rekomendasi untuk membatalkan keputusan tim tender," ungkap Hengki.

Jadi solusinya kata Hengki lagi, evaluasi ulang pelaksanaan tender tersebut, tentu saja agar tidak menimbulkan peluang adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau digugatnya atas produk keputusan akhir dari Tim Tender oleh pihak yang dirugikan, untuk itu masih ada waktu untuk di evaluasi kembali.

Sementara itu saat dikonfirmasi ke Wamen I BUMN Pahala Nugraha Mansury ke nomor Whatsapp nya untuk menanyakan benarkah ada interpensi dari Wamen I BUMN sampai saat ini belum dijawab.(rls)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Didominasi Universitas Ternama di Indonesia, 43 Siswa MAN 2 Pekanbaru Lulus SNBP

2

SMAN 8 Pekanbaru Salurkan Bansos Ramadhan Rp 143 Juta dengan 612 Penerima Paket Sembako

3

Buruh Korban Cacat Akibat Kerja Mengadukan Nasibnya kepada Anggota DPRD Provinsi Riau

4

DPW Iluni UNP Riau Buka Puasa Bersama, Arden: Mari Bangun Sinergisitas dan Perkuat Silaturahmi.

5

Safari Ramadhan 1445, Ginda Burnama Ajak Umat Muslim Ramaikan Masjid