MENU TUTUP

Polsek Pangkalan Kuras Sebar SE Bupati Tentang Perpanjangan Penutupan Tempat Hiburan

Kamis, 10 Juni 2021 | 14:50:10 WIB | Di Baca : 1502 Kali
Polsek Pangkalan Kuras Sebar SE Bupati Tentang Perpanjangan Penutupan Tempat Hiburan

SeRiau - Polsek Pangkalan Kuras sebarkan surat edaran (SE) Bupati tentang perpanjangan penutupan taman rekreasi dan peniadaan kegiatan pada gedung pertemuan  hotel dan convention center di wilayah hukum setempat.

Petugas menyasar perbankan, dealer motor dan pusat perbelanjaan yang berada di Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kamis 10/6/2021).

Kapolsek Pangkalan Kuras AKP Agustinus Chandra Pietama mengatakan, bahwa sejak tanggal 1-14 Juni 2021 taman rekreasi atau wisata yang berada di zona orange dan zona merah ditutup.

"Kita mengimbau dan mengingatkan kepada pemilik usaha tempat wisata dan rekreasi masih ditutup hingga 14 Juni ini," ujar AKP Agustinus.

Ia pun memastikan selama pelaksanaan berlangsung, kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar hingga selesai. (**H)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

PT Putra Kemasindo di Sidak  Komisi IV,  Di Warnai Adu Mulut

2

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

3

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

4

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

5

Lapas Bagansiapiapi Bersama Warga Binaan Gelar Shalat Idul Fitri 1445 H