MENU TUTUP

Polsek Langgam Gelar Operasi Yustisi, Bagi Pelanggar yang Terjaring Disidang di Tempat

Selasa, 11 Mei 2021 | 15:11:12 WIB | Di Baca : 1501 Kali
Polsek Langgam Gelar Operasi Yustisi, Bagi Pelanggar yang Terjaring Disidang di Tempat

SeRiau - Polsek Langgam bersama tim Satgas Covid-19 menggelar razia protokol kesehatan (prokes), Selasa (11/5/2021). Hal itu dilakukan dalam rangak mendisiplinkan masyarakat menerapkan prokes saat berada di luar rumah.

Razia ini turut melibatkan personel TNI, Puskesmas, BPBD, Jaksa, Panitera dan juga Satpol PP di Jalan Koridor, PT RAPP Kilometer 40 Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Terhadap pelanggar prokes diberlakukan sidang di tempat yang dilaksanakan di pasar Segati.

Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek langgam Ipda M Fadlillah. Dia menilai bahwa masih banyak warga yang terjaring razia.

"Para warga yang melanggar prokes dikenakan sanksi berupa sanksi sosial dan denda administratif sebesar Rp 50.000," ujar Kapolsek.

Ipda M Fadlillah menjelaskan, dalam razia ini sudah disiapkan tempat sidang bersama hakim, panitera dan jaksa. 

Dikatakannya, kegiatan ini bertujuan untuk mengajak masyarakat agar lebih patuh terhadap protokol kesehatan. "Selalulah memakai masker saat di luar rumah, menjaga jarak serta mencuci tangan sesering mungkin," ujar Ipda M Fadlillah.

Dari hasil operasi yustisi yang dilakukan, tim mendapati 13 orang dikenakan sanksi sosial dan 10 orang dikenakan sanksi denda administratif. (**H)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

2

Dukung Mobilitas Kampus, UIR Resmikan Mercedes-Benz Jet Bus 5 Medium

3

TNI–Polri di Kandis Perkuat Sinergitas, Komitmen Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

4

Ratusan Murid Baru SMAN 8 Pekanbaru Diserahkan ke Sekolah, Kepsek: Patuhi dan Taati Aturan Sekolah

5

Ratusan Murid Baru MAN 2 Pekanbaru Ikuti MATAMUDA, Syahrul: Bersyukurlah Bisa Tuntut Ilmu di MAN 2 Pekanbaru